Minggu, 03 Juli 2016
MENGAPA HARGA DAGING NAIK SETIAP LEBARAN ? APA ADA KARTEL YANG BERMAIN ?
0
Assalamualaykum wr.wb
Kali ini saya akan membahas mengenai kenaikan harga daging, seperti kita ketahui menjelang lebaran pasti harga daging naik . Sebenarnya ada apa dengan kenaikan tersebut lantas kenapa harga naik ?
Sudah seperti tradisi setiap
tahunnya ketika menjelang Ramadan dan Idul Fitri, harga sembako di pasar
mengalami kenaikan. Kenaikan ini berada pada rentang harga yang bervariasi. Ada
yang meningkat signifikan ada juga yang tidak. Namun fenomena ini seolah lumrah
terjadi ketika momen menjelang Ramadan dan Lebaran. Sebenarnya apa akar masalah
ini? Apakah hanya karena faktor supply dan demand yang timpang? Mungkin bisa
jadi begitu, tapi pasti ada beberapa hal lain yang memengaruhi. Berikut ini
adalah beberapa alasan yang diprediksi oleh Kompasianer yang melatarbelakangi
terjadinya kenaikan harga sembako di pasar kala jelang Ramadan dan Lebaran.
1. Politik Sembako Menjelang Lebaran Pasar tradisional.
Kompas.com/Bisniskeuangan Alasan pertama
menurut Mania Telo adalah adanya politik sembako saat menjelang lebaran.
Memang, kebutuhan dan permintaan sembako yang ada di Indonesia sangat spesifik
ketika menjelang hari raya. Apalagi ditambah dengan mayoritas umat muslim di
Indonesia yang mempunyai kebiasaan unik yang tidak ditemui di negara lain.
Kebiasaan ini kemudian menyebabkan meningkatkan perilaku konsumsi di
masyarakat.
Oleh
karena itu tidak jarang faktor supply dan demand menjadi alasan. Sayangnya, hal
ini tidak diimbangi dengan kecepatan distribusi. Menurut Mania, penyebabnya
adalah produk sembako merupakan komoditas yang mengalami fluktuasi dengan
berbagai faktor. Bahkan seperti cuaca hingga kurs mata uang dapat memengaruhi.
Karena itulah muncul kecurigaan dan tuduhan adanya kartel (penimbunan) dan
macam-macam tuduhan lainnya pada pengusaha dan ini bisa dikatakan sebuah bentuk
intimidasi. Dalam permainan harga ini pemerintah pasti tahu lebih banyak.
Karena yang bermain di distribusi seperti ini tidak cukup banyak. Apalagi untuk
permainan bahan sembako impor. Jadi, ketika harga semakin mahal karena pemain
impor ikut "bermain mata" maka tidak usah lagi ada tuduhan kartel.
Oleh karena itu Presiden harus membereskan aturan tata niaga yang masih
menimbulkan harga sembako malah menjadi mahal dan tidak stabil.
2. Gagalnya Intervensi Pemerintah pada Daging Sapi Penjual
daging sapi.
Kompas.com Pemerintah terus berupaya untuk
menekan harga daging sapi agar tetap berada pada kondisi yang stabil yaitu pada
harga Rp 80 ribu per kilogram. Namun sebenarnya yang perlu diperhatikan menurut
Reinhard Hutabarat adalah keseimbangan. Nah di situlah peran pemerintah sebagai
regulator yang mampu mengatur keseimbangan yang menguntungkan bagi semua pihak.
Dalam kepentingan bisnis daging sapi ini pemerintah tentu perlu memerhatikan
beberapa pihak yang terlibat. Pertama adalah peternak. Bagi peternak biaya yang
paling besar adalah pengadaan bakalan atau anakan sapi. Jika pemerintah mau
mensubsidi harga bakalan atau anakan sapi maka harga daging bisa ditekan.
Kedua, konsumen. Ini adalah letak persoalan terbesar. Konsumen langsung
biasanya membeli daging sapi jenis tertentu sedangkan konsumen tak langsung
membeli semua jenis daging yang ada. Ketiga adalah pedagang. Pedagang adalah
pihak yang membuat ketentuan laba sebuah komoditas. Di sini pedagang juga
memegang peranan penting.
3. Harga Sembako Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri:
Kompas.com Habibie adalah sosok
yang pernah menjadi orang nomor satu di Indonesia dan tentu saja keahliannya
dalam teknologi tidak diragukan. Namun untuk masalah manuver politik, Jokowi
lebih ahli. Namun menurut Almizan Ulfa Jokowi jelas kalah dalam kemampuan
mengendalikan harga sembako. Meski dalam masa pemerintahan yang singkat, Habibie
terbukti mampu menekan harga sembako tetap berada pada harga yang wajar. Dan
lebih hebat lagi pengendalian tersebut tidak memerlukan dana APBN. Sebenarnya
perbedaan yang terlihat adalah kebijakan yang diambil. Pada masa pemerintahan
Jokowi saat ini menurut Almizan, merogoh kocek APBN dalam jumlah yang besar.
Ini mencakup anggaran yang dikucurkan Perum Bulog sebesar 5 triliun serta
anggaran kedaulatan pangan sebesar 4,2 triliun. Selain itu Menteri Perdagangan
juga terlihat kurang koordinasi, Menteri Pertanian menyatakan ini adalah
anomali dan masih ada beberapa lagi yang miskoordinasi. Inilah yang harus
segera dibenahi.
4. Harga Daging: Mari Berpikir Rasional Daging sapi di pasar
tradisional.
Kompas.com Keinginan pemerintah selama Ramadan
dan Lebaran agar daging sapi berada pada harga yang ideal menimbulkan
pertanyaan, apakah benar akan terealisasi? Melihat hal ini, Ronny Noor kemudian
menjabarkan bahwa ada beberapa fakta yang harus diperhatikan. Pertama, produksi
daging nasional memang kurang. Fakta menunjukkan produksi daging nasional hanya
mampu mencukupi maksimal sekitar 85% kebutuhan daging nasional. Oleh karena itu
untuk menutup kekurangan suplai ini maka pemerintah harus melakukan impor.
Fakta kedua, haruskah mengimpor daging hanya dari Australia? Salah satu alasan
utama mengapa sampai saat ini kita mengandalkan daging impor dari Australia
adalah masalah aturan terkait dengan penyakit mulut dan kuku. Adanya aturan
inilah membuat ketergantungan Indonesia akan supplai daging dan ternak hidup
dari Australia semakin kronis yang berujung pada tingginya harga daging di
pasaran karena tidak adanya persaingan harga. Ketiga, impor sapi hidup memang
pilihan utama. Aturan yang ada saat ini yang sebenarnya mengharuskan pihak
pengimpor untuk memelihara sapi impornya sampai batas waktu tertentu dinilai
masih memadai. Keempat, harus berani berkeringat. Penanganan serius memang
tengah dilakukan oleh pihak yang berwenang. Dan ini tertuang dalam kedaulagan
dan keamanan pangan nasional. Namun selama akar masalahnya tidak diatasi maka
lonjakan daging sapi akan tetap jadi ritual tahunan. (YUD)
Berikut merupakan Alasan-alasan
mengenai kenaikan harga atas daging saat lebaran. Namun kenaikan tersebut juga tentunya membuat resah
bagi para pedagang dan ibu rumah tangga. Benarkah ada kartel yang bermain
sehingga mempengaruhi harga daging dipasaran ?
Kartel itu sendiri merupakan bentuk
persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan
distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri. Jadi,
menurut informasi yang saya dapatkan sepertinya ada kartel yang bermain
dimahalnya harga daging, berikut ini informasi yang saya dapatkan tentang
adanya kartel di mahalnya harga daging.
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta tegas mengatakan, kenaikan harga
daging sapi adalah permainan harga oleh para kartel daging sapi. Permainan para
kartel dalam memainkan sangat tidak memperhatikan nasib rakyat banyak.
“Pertanyaan besarnya adalah siapakah para kartel ini, berada dimana mereka begitu tenangnya mempermainkan harga? Tersiar berita ada lima kartel yang sudah diketahui tapi tidak disebutkan namanya karena dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," kata pria yang akrab disapa Oso, dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis ( 9/6 ).
Oso menilai, kartel ini sudah masuk kemana-mana bahkan ke lembaga-lembaga yang tidak disangka sekalipun. Kartel ini, menurutnya, sangat luar biasa kejam. Bahkan, ia menyebutkan, Presiden Joko Widodo sudah mencium permainan kartel ini, sehingga dengan tegas meminta agar harga daging sapi ditetapkan sebesar 80 ribu Rupiah.
“Permainan harga ini sangat menyakitkan rakyat sampai
tembus 100 ribu lebih," ucapnya. Ia
menjelaskan, di Singapura harga daging hanya Rp 60 ribu sampai Rp 65 ribu
perkilonya. Padahal, jaraknya sangat dekat dengan Indonesia. Jadi. jika
Presiden meminta harga 80 ribu itu sangat wajar. Harga daging, lanjut Oso,
sebenarnya tidak lebih dari 4 dolar AS perkilonya. Harga tersebut ditambahkan
biaya masuk, biaya BBM, biaya transportasi dan biaya gudang, harganya bisa 5
dolar AS perkilo atau sekitar Rp 60 ribuan perkilo.
“Dengan harga Rp 80 ribu saja sudah sangat untung,
tapi dengan harga tembus sampai 120 ribu sampai 130 ribu Rupiah bisa
dibayangkan keuntungan yang didapat para kartel-kartel itu. Ini benar-benar
tidak berperasaan,” katanya. Selain itu Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki sepertinya ada keterlibatan kartel dalam perdagangan
daging sapi yang menyebabkan penurunan pasokan dan kecenderungan kenaikan
harga.
Syarkawi menduga kalau penurunan pasokan dan
kenaikan harga daging sapi di beberapa daerah terjadi karena ada permainan
beberapa pihak yang ingin meraih keuntungan pribadi dari kondisi
tersebut. Syarkawi juga menduga telah terjadi perilaku antipersaingan yang
dilakukan pelaku usaha secara berkelompok dan menjurus ke kartel.
Untuk mengatasi masalah ini, KPPU menyatakan,
bahwa pemerintah harus konsisten menerapkan tataniaga secara utuh. Apabila sisi
hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah
harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan
konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar.
Sumber :
Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat J
Wassalamualaykum wr.wb.
APAKAH MONOPOLI MENIMBULKAN PERSAINGAN USAHA YANG TIDAK SEHAT ?
0
Assalamualaykum wr.wb
Balik lagi sama saya, kali ini saya kedapetan tugas softskill yaitu membahas tentang monopoli yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. So check this out !
Sebelum kita membahas inti dari ulasan
sebaiknya kita harus tau terlebih dahulu. Sebenarnya apasih pasar monopoli ?
yaitu suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi,
semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian,
penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila
penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha
mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih
buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
Menurut UU nomor 5 tahun 1999
pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat
(curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan
hukum atau menghambat persaingan usaha. Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1
butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan
antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran
barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha’.
UU antimonopoli diatas bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif
dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau
menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah
promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Dalam UU
No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24.
Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian.
Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila
dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam
kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak. Dan salah satu
kegiatan yang dilarang dalam UU tersebut adalah melakukan monopoli dna
persaingan tidak sehat.
Dalam praktek monopoli yang menimbulkan persaingan yang tidak
sehat adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi
oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu
persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya
terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi
sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit
atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita
mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang
sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian
hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang
tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang
potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita
dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.
Berikut
penjelasannya :
1. Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan
untuk memproduksi komoditii itu.
2. Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk
memproduksi komoditi yang sama.
3. Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan
tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa
tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari
operasinya.
4. Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa
dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan
satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini
disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan
transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah
mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada
pengendalian pemerintah.
Peraturan Monopoli
Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga
maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat
mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang
harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna.
Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.Peraturan lump-sum
yaitu dengan membebankan pajak lump-sum ( seperti pajak izin usaha ataupun
pajak keuntungan ), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan
keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output.
Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan
monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini
perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para
konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil.
Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU
no. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi
oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah
dijelaskan bagimana monopoli itu.
CONTOH
KASUS :
Internet sudah merupakan bagian dari kehidupan yang
menghubungkan setiap bagian dari kehidupan kita. Internet merupakan bagian dari
mekanisme telekomunikasi yang bersifat global yang fungsinya menjadi jembatan
bebas hambatan informasi. Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat dan
menciptakan berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia
pendidikan, perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk
menggali keuntungan ekonomis.
Peperangan antara Microsoft dengan departemen
Antitrust, dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap melanggar ketentuan
tentang hukum antimonopoli, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun
1998, dituduh dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat
digunakan untuk menjelajah dunia maya itu melekat didalamnya Perkembangan
teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai
kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus
kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik
kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia
ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini.
Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu
Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder
(pembobol kartu kredit) terbesar di dunia. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia
software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode
programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah
distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa
dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan
mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut
Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling
sukses yang pernah dijual secara komersil.
Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi. Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Terima Kasih, sudah membaca :)
Wassalamualaykum wr.wb
Senin, 09 Mei 2016
Perlindungan Konsumen & Contoh Kasus
0
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1
Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa
“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi
hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan
harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak
konsumen.Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen
beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang
berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya
telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen yang dijamin oleh
undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan
kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai
dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian
hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum untuk memberdayakan
konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa
kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan
oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Di bidang perindustrian dan perdagangan nasional
telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasi dan
perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan
informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa
melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang
ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.
Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena
kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapat terpenuhi
serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas
barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsum Di sisi lain,
kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku
usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang
lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang
sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta
penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
“Kasus Penarikan Produk Obat
Anti-Nyamuk HIT”
Pada hari Rabu, 7
Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur
dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan
Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia,
sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian,
dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT
dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti
keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat
anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya
menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak
puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni
2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual
dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja
disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul
miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan
(Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi
harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri
Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi
tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya
sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di
Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM.Ternyata pada kenyataanya, selama ini
izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan
izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas
dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
“ KASUS KETERLAMBATAN LYON AIR”
LBH Keadilan meminta Menteri
Perhubungan Ignatius Jonan memberikan sanksi tegas kepada PT Lion Mentari
Airlines. Hal ini terkait berbagai rute maskapai penebangan Lion Air yang dua
hari terakhir ini mengalami delay. Peristiwa ini dinilai sangat
merugikan calon penumpang yang sudah membeli tiket maskapai tersebut.
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, meyangkan pihak Lion Air yang lambat memberikan informasi mengenai penyebab delay tersebut. Padahal, sebagai konsumen calon penumpang berhak mengetahuinya. Ironisnya, hal semacam ini bukan pertama kali terjadi.
“Menteri Perhubungan harus memberikan sanksi tegas, mengingat bukan pertama kalinya peristiwa seperti itu dialami Lion Air,” katanya, Jumat (20/2).
Menurut Abdul, apapun alasan delay tersebut, Lion Air telah melanggar UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen menyatakan, “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang / jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. Sedangkan Pasal 146 UU Penerbangan manyatakan, “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang…”
Abdul berpendapat, Lion Air tidak cukup hanya memberikan kompensasi sebesar Rp300 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Selain itu, Abdul mengajak penumpang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan.
“Kerugian penumpang tidak cukup dibayar dengan Rp300 ribu,” ujarnya.
Hal yang sama diutarakan oleh Forum Pemerhati Transportasi Untuk Rakyat (FORMATUR). Koordinator FORMATUR, Heru Purwoko, mengatakan ribuan penumpang telah ditelantarkan akibat delay di beberapa rute penerbangan Lion Air. Menurutnya, hal semacam ini sudah sering terjadi.
Heru mengingatkan seharusnya Lion Air belajar dari masalah sebelumnya. Maskapai yang dimiliki Rudi Rudiantara itu seharusnya melakukan perbaikan dan pembenahan. Dia menyayangkan kalau persoalan semacam ini dianggap enteng oleh Lion Air atau maskapai penerbangan lainnya.
“Saya khawatir jika ini dibiarkan maka semua maskapai akan sewenang-wenang, hanya mencari keuntungan tanpa memberikan pelayanan maksimal,” katanya.
Lebih jauh, Heru meminta Menteri Perhubungan memberi sanksi tegas kepada Lion Air dan meminta Rusdi Kirana bertanggung jawab atas permasalahan ini. Heru juga mendesak agar Menteri Perhubungan mencabut izin Lion Air di rute yang sering mengalami delay.
“Kami juga mengimbau agar penumpang berhenti menggunakan penerbangan maskapai Lion Air sampai adanya pembenahan dan komitmen Lion Air untuk tidak lagi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Seperti diketahui terdapat 16 penerbangan Lion Air yang terlambat berangkat sejak hari Rabu (18/2) dikarenakan enam pesawat mengalami kerusakan karena berbagai faktor yaitu "bird strike", FOD, dan kerusakan teknis.
Teguran
Terpisah, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara mengeluarkan surat teguran untuk maskapai Lion Air terkait dengan penanganan penumpang yang tidak sesuai dengan standar kelayakan.
"Dalam tiga hari terakhir terlihat bahwa Lion Air sebagai perusahaan angkutan udara tidak memiliki SOP penanganan situasi darurat," ujar Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub, Hadi Mustofa Djuraid.
Hal tersebut, katanya, tampak dari ketiadaan pegawai yang menangani pertanyaan penumpang atau menyediakan informasi tentang keberangkatan selanjutnya dan tidak adanya usaha dari Lion Air untuk berkoordinasi dengan "stakeholders" lain seperti pihak Angkasa Pura II maupun Kemenhub.
"Sejak laporan keterlambatan pesawat diterima Rabu malam, kami sulit sekali menghubungi pihak Lion Air untuk berkoordinasi," tuturnya.
Sebagai akibat dari buruknya pelayanan Lion Air terhadap para penumpang maka Kemenhub memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin-izin rute baru maskapai tersebut. "Izin-izin rute baru Lion Air tidak akan dikeluarkan dulu sampai mereka dipanggil kembali untuk menunjukkan SOP terkait pelayanan kepada penumpang," kata Hadi.
Selanjutnya, menurut Hadi, Kemenhub akan mengeluarkan peraturan menteri (PM) baru terkait standar pelayanan perhubungan darat, laut, dan udara yang akan disosialisasikan ke media minggu depan.
"Salah satu dari PM tersebut dibuat untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara," tuturnya.
Penerbitan peraturan baru tersebut diinisiasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap penumpang supaya penyedia jasa perhubungan dapat bersikap lebih responsif dan kooperatif dalam menghadapi situasi darurat.
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, meyangkan pihak Lion Air yang lambat memberikan informasi mengenai penyebab delay tersebut. Padahal, sebagai konsumen calon penumpang berhak mengetahuinya. Ironisnya, hal semacam ini bukan pertama kali terjadi.
“Menteri Perhubungan harus memberikan sanksi tegas, mengingat bukan pertama kalinya peristiwa seperti itu dialami Lion Air,” katanya, Jumat (20/2).
Menurut Abdul, apapun alasan delay tersebut, Lion Air telah melanggar UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen menyatakan, “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang / jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. Sedangkan Pasal 146 UU Penerbangan manyatakan, “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang…”
Abdul berpendapat, Lion Air tidak cukup hanya memberikan kompensasi sebesar Rp300 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Selain itu, Abdul mengajak penumpang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan.
“Kerugian penumpang tidak cukup dibayar dengan Rp300 ribu,” ujarnya.
Hal yang sama diutarakan oleh Forum Pemerhati Transportasi Untuk Rakyat (FORMATUR). Koordinator FORMATUR, Heru Purwoko, mengatakan ribuan penumpang telah ditelantarkan akibat delay di beberapa rute penerbangan Lion Air. Menurutnya, hal semacam ini sudah sering terjadi.
Heru mengingatkan seharusnya Lion Air belajar dari masalah sebelumnya. Maskapai yang dimiliki Rudi Rudiantara itu seharusnya melakukan perbaikan dan pembenahan. Dia menyayangkan kalau persoalan semacam ini dianggap enteng oleh Lion Air atau maskapai penerbangan lainnya.
“Saya khawatir jika ini dibiarkan maka semua maskapai akan sewenang-wenang, hanya mencari keuntungan tanpa memberikan pelayanan maksimal,” katanya.
Lebih jauh, Heru meminta Menteri Perhubungan memberi sanksi tegas kepada Lion Air dan meminta Rusdi Kirana bertanggung jawab atas permasalahan ini. Heru juga mendesak agar Menteri Perhubungan mencabut izin Lion Air di rute yang sering mengalami delay.
“Kami juga mengimbau agar penumpang berhenti menggunakan penerbangan maskapai Lion Air sampai adanya pembenahan dan komitmen Lion Air untuk tidak lagi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Seperti diketahui terdapat 16 penerbangan Lion Air yang terlambat berangkat sejak hari Rabu (18/2) dikarenakan enam pesawat mengalami kerusakan karena berbagai faktor yaitu "bird strike", FOD, dan kerusakan teknis.
Teguran
Terpisah, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara mengeluarkan surat teguran untuk maskapai Lion Air terkait dengan penanganan penumpang yang tidak sesuai dengan standar kelayakan.
"Dalam tiga hari terakhir terlihat bahwa Lion Air sebagai perusahaan angkutan udara tidak memiliki SOP penanganan situasi darurat," ujar Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub, Hadi Mustofa Djuraid.
Hal tersebut, katanya, tampak dari ketiadaan pegawai yang menangani pertanyaan penumpang atau menyediakan informasi tentang keberangkatan selanjutnya dan tidak adanya usaha dari Lion Air untuk berkoordinasi dengan "stakeholders" lain seperti pihak Angkasa Pura II maupun Kemenhub.
"Sejak laporan keterlambatan pesawat diterima Rabu malam, kami sulit sekali menghubungi pihak Lion Air untuk berkoordinasi," tuturnya.
Sebagai akibat dari buruknya pelayanan Lion Air terhadap para penumpang maka Kemenhub memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin-izin rute baru maskapai tersebut. "Izin-izin rute baru Lion Air tidak akan dikeluarkan dulu sampai mereka dipanggil kembali untuk menunjukkan SOP terkait pelayanan kepada penumpang," kata Hadi.
Selanjutnya, menurut Hadi, Kemenhub akan mengeluarkan peraturan menteri (PM) baru terkait standar pelayanan perhubungan darat, laut, dan udara yang akan disosialisasikan ke media minggu depan.
"Salah satu dari PM tersebut dibuat untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara," tuturnya.
Penerbitan peraturan baru tersebut diinisiasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap penumpang supaya penyedia jasa perhubungan dapat bersikap lebih responsif dan kooperatif dalam menghadapi situasi darurat.
Hak Kekayaan Intelektual & Contoh Kasus
0
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan
Intelektual atau HKI, lebih dikenal lagi dengan Haki yaitu Kekayaan dan hasil
produksi kecerdasan dari daya pikir yang dimiliki oleh setiap manusia, baik
berupa pengetahuan, tekonologi, karya tulis, penciptaan lagu dsb. Haki bisa
juga dengan karya -karya yang diciptakan oleh manusia yang timbul dari
kecerdasan yang mereka punya dan kreatifitas yg mereka miliki, seseorang yang memiliki
suatu karya intektualnya yang dibuat murni oleh mereka sendiri, bisa mendaftarkan permohonan atas karyanya
sebagai bentuk penghargaan atas apa yang dihasilkan dari kemampuan inteknya.
Disamping itu
sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala
bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah seperti plagiat hasil
karya. Dengan dukungan dokumentasi yang
baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi atas kreatifitas yang sudah ada.
Ø
Dasar HAKI
Karya Intelektual
Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri.
Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
- Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
- Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial
Ø
Jenis HAKI
-
Hak cipta
-
Paten
-
Merek dagang
-
Rahasia Dagang
Ø
Contoh kasus HAKI:
-
Tahun
2012 Kisruh Pecipta Lagu ‘Butiran Debu’
Lagu ‘Butiran Debu’ begitu terngiang belakangan ini. Band bernama Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut.Tapi belakangan, Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu.Namun, vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya.Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan.Sampai saat ini belum jelas perkembangannya.
Lagu ‘Butiran Debu’ begitu terngiang belakangan ini. Band bernama Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut.Tapi belakangan, Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu.Namun, vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya.Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan.Sampai saat ini belum jelas perkembangannya.
-
kisruh Perkara
gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci
merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko
melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. “Kita akan mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan,” kata Angga
Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan
berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima
gugatan kliennya itu. “Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami
tunjukan dalam kasasi,” ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap
Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan
perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas
logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas
gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan
diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah
bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada
2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap
produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi.
Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar
Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar
-
Contoh Kasus Hak Paten
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Langganan:
Postingan (Atom)