Senin, 02 Oktober 2017
Profesi Akuntansi & Tugasnya
0
Assalamualaykum wr.wb
Sebelum mengetahui pegertian dari
profesi akuntansi sebaiknya kita bedah dulu dari katanya yaitu “profesi” dan
“akuntansi” supaya kalian dapat mengetahui terlebih dahulu pengertian dari
kedua kata tersebut.
- Profesi yaitu suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun penguasaan terhadap ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di artikan sebagai pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus. Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
- Akuntansi menurut Rudianto merupakan system informasi yang hasil akhirnya berupa laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (manager) mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi suatu badan usaha/perusahaan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa profesi akuntansi merupakan
suatu bidang profesi atau pekerjaan dimana memerlukan keahlian di bidang
akuntansi seperti pembukuan, penjurnalan dan berbagai ilmu dasar akuntansi
lainnya. Lalu untuk orang – orang yang telah memenuhi persyaratan dalam bidang
akuntansi biasa disebut akuntan, dimana untuk menjadi akuntan kita harus
memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki gelar sarjana akuntansi dan
memperoleh sertifikasi dari ikatan profesi akuntan yaitu IAI.
Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa
akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang semakin lama menjadi semakin
bertambah kompleks sesuai dengan zaman yang terus maju. Gelar akuntan adalah
gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang
pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis
besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Akuntan Publik (Public
Accountant)
biasanya
kita kenal dengan akuntan eksternal, akuntan publik merupakan akuntan independen yang memberikan
jasa kepada organisasi/perusahaan lain dalam hal pemeriksaan (audit) terhadap
laporan keuangan organisasi/perusahaan lain, disebut akuntan
publik/ekstern karena mereka akan
memberikan pendapat terhadap laporan keuangan organisasi/perusahaan yang
bersangkutan dengan pembayaran tertentu. Mereka bekerja dengan bebas dan
umumnya mendirikan kantor akuntan sendiri. Akuntan yang bekerja di kantor
akuntan publik tetap disebut akuntan publik (KAP) tetapi bukan dibawah suatu
perusahaan. Dalam mendirikan kantor akuntan publik harus memperoleh izin dari
Departemen Keuangan.
Adapun
tugas – tugas dari akuntan publik yaitu :
a. General Audit Services, yaitu pemeriksaan yang obyektif atas
laporan keuangan yang disertai dengan pernyataan pendapat mengenaik kelayakan
penyajian laporan keuangan tersebut. Ruang lingkup general audit juga
tergantung pada jenis-jenis audit.
b. Investigation Services, yaitu bantuan yang diberikan untuk
dapat mengatasi masalah-masalah khusus yang sering dihadapi oleh manajemen.
c. Management Advisory Services, adalah bantuan nasehat yang
diberikan kepada manajemen mengenai masalah akuntansi, perencanaan keuangan dan
lain-lain.
d. Representation Service, adalah tugas untuk dapat mewakili
atau menjadi kuasa klien dalam mengurus masalah-masalah tertentu, misalnya
mengurus masalah perpajakan, pendaftaran efek, perundingan perburuhan dan
lain-lain.
2. Akuntan Internal (Internal
Accountant)
Adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan / organisasi biasanya disebut
akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari staf biasa
sampai dengan kepala bagian akuntansi atau direktur keuangan.Tugas mereka
adalah menyusun sistem akuntansi, laporan keuangan untuk pihak-pihak eksternal,
laporan keuangan untuk pemimpin perusahaan, anggaran, menangani masalah
perpajakan, dan melakukan pemeriksaan intern perusahaan.
Sebuah organisasi dan perusahaan membutuhkan akuntan inter
dengan tujuan agar memiliki seorang pemimpin yang bertanggung jawab atas
organisasi maupun perusahaan, seperti dalma membuat perencanaan, menentukan
kebijakan pada masa yang akan datang, dan pengawasan terhadap pengoperasian
organisasi maupun perusahaan serta untuk mengetahui tingkat keberhasilan
organisasi maupun perusahaan yang bisa dicapai.
Jasa-jasa yang diberikan oleh akuntan internal meliputi:
a) Penyusunan Sistem Pengawasan Manajemen (SPM), yaitu sistem yang dirancang untuk memberi motivasi kepada manajer pelaksana untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh manajemen tingkat atas.
b) Akuntansi keuangan, yaitu proses akuntansi yang berhubungan dengan siklus akuntansi transaksi keuangan, sejak pencatatan hingga penyusunan laporan keuangan dan mengkomunikasikannya dengan pengambil keputusan.
c) Akuntansi biaya, proses akuntansi yang memantau , memilih, dan memproses data biayaterutama pada perusahaan manufaktur.
d) Internal auditing, yaitu mengevaluasi dan menginvestigasi secara nkhusus dan sistematis sistem akuntansi perusahaan.
e) Penganggaran, yaitu proses menetapkan rencana aktivitas perusahaan secara menyeluruh yang akan dilaksanakan perusahaan dimasa mendatang.
3. Akuntan Pemerintah (Government
Accountant)
Akuntansi
Pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan
yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian
(BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak. ), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tugas
akuntansi pemerintah antara lain:
-
menyusun rencana pendapatan dan belanja negara
-
mengadakan pemeriksaan intern pada perusahaan negara
- mengadakan
pemeriksaan keuangan pada lembaga-lembaga pemerintah.
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah bidang profesi akuntansi yang memberikan jasa pelayanan pendidikan akuntansi kepada masyarakat
lewat lembaga lembaga pendidikan yang ada untuk menciptakan akuntan-akuntan
yang terampil serta professional. Profesi akuntan pendidik benar benar dibutuhkan untuk kemajuan
profesi akuntansi karena untuk mewujudkan dan mencetak calon calon akuntan yang
handal ada ditangan mereka. Adapun tugas yang dikerjakan oleh akuntan pendidik dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat
antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi
Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan
tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak
memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional
Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu
Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
5. Akuntansi Perilaku
Diera
saat ini profesi akuntansi tidak hanya mempunyai 4 macam, seiring dengan
perkembangan zaman profesi akuntansi juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan
dan kondisi saat ini, dalam hal ini yaitu Akuntansi Perilaku yang merupakan bidang yang berhubungan dengan akuntan dan pihak
manajemen dalam mensikapi hasil laporan keuangan kepada perusahaan yang sedang
menanganinya.
6. Akuntansi Forensik
Akuntansi Forensik adalah bidang keahlian yang mumpuni/kompeten
atau menuntut kemampuan dalam bidang akuntansi, audit serta investigasi dari
pengelolaan dana. Bidang ini dikatakan karir yang paling disukai di bidang
akuntansi dimasa yang akan datang. Kegiatannya meliputi penelusuran money
laundering (pencucian uang) dan termasuk kegiatan yang mencurigakan lainnya
seperti penggelapan pajak, harta wasit dan insurance fraud.
Untuk
menjalankan tugasnya akuntan dibatasi oleh kode etik karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam
kasus skandal /pelanggaran. Oleh karena itu dengan adanya kode etik tentu
sebuah profesi akan lebih terarah dengan batas – batas yang ada di dalamnya dan
sebagai pedoman dalam menjalankan
praktik profesional akuntan sesuai aturan dan berjalan dengan benar, Itu pula mengapa IAI mengeluarkan kode etik
yang harus dipatuhi oleh akuntan.
Di
dalam profesi akuntansi terdapat etika yang mana memiliki prinsip dasar
beberapa diantaranya antara lain :
a. Tanggung
Jawab Profesi
b. Kepentingan
Publik
c. Integritas
d. Objektivitas
e. Kompetensi
f. Kerahasiaan
g. Profesional
h. Standar
teknis
Terima kasih, semoga bermanfaat :)
Wassalamualaykum wr.wb
Kamis, 27 April 2017
Example of Declarative, Imperative, Interrogative, and Exclamatory Sentences
0
On the below, there are some examples of declarative, imperative, interrogative, and exclamatory sentences:
1. Declarative Sentences
- I’m having a barbeque party on friday.
- Today is November first, nine-teen seventy five.
- Angklung is a traditional instrument from Indonesia.
- Exo is a south korean- Chinese boy grup based in Seoul.
- A doctor is person who has studied diseases and how to treat them.
2. Imperative Sentences
- Please, Switch off the light !
- Take of your shoes before entering to keep the house clean.Close the door !
- Let's not waste our time.
- Please, don't ask me!
- No littering !
3. Interrogative Sentences
- Why are you anxious about your health ?
- Do you have a big breakfast every morning ?
- She loves swimming. Doesn’t she ?
- Does he dare to take that risk ?
- What makes you happy in life ?
4. Exclamatory Sentences
- Mind your own business !
- How lucky she is !
- I’m full.
- This is embarrassing !
- That’s a lame excuse !
Minggu, 03 Juli 2016
MENGAPA HARGA DAGING NAIK SETIAP LEBARAN ? APA ADA KARTEL YANG BERMAIN ?
0
Assalamualaykum wr.wb
Kali ini saya akan membahas mengenai kenaikan harga daging, seperti kita ketahui menjelang lebaran pasti harga daging naik . Sebenarnya ada apa dengan kenaikan tersebut lantas kenapa harga naik ?
Sudah seperti tradisi setiap
tahunnya ketika menjelang Ramadan dan Idul Fitri, harga sembako di pasar
mengalami kenaikan. Kenaikan ini berada pada rentang harga yang bervariasi. Ada
yang meningkat signifikan ada juga yang tidak. Namun fenomena ini seolah lumrah
terjadi ketika momen menjelang Ramadan dan Lebaran. Sebenarnya apa akar masalah
ini? Apakah hanya karena faktor supply dan demand yang timpang? Mungkin bisa
jadi begitu, tapi pasti ada beberapa hal lain yang memengaruhi. Berikut ini
adalah beberapa alasan yang diprediksi oleh Kompasianer yang melatarbelakangi
terjadinya kenaikan harga sembako di pasar kala jelang Ramadan dan Lebaran.
1. Politik Sembako Menjelang Lebaran Pasar tradisional.
Kompas.com/Bisniskeuangan Alasan pertama
menurut Mania Telo adalah adanya politik sembako saat menjelang lebaran.
Memang, kebutuhan dan permintaan sembako yang ada di Indonesia sangat spesifik
ketika menjelang hari raya. Apalagi ditambah dengan mayoritas umat muslim di
Indonesia yang mempunyai kebiasaan unik yang tidak ditemui di negara lain.
Kebiasaan ini kemudian menyebabkan meningkatkan perilaku konsumsi di
masyarakat.
Oleh
karena itu tidak jarang faktor supply dan demand menjadi alasan. Sayangnya, hal
ini tidak diimbangi dengan kecepatan distribusi. Menurut Mania, penyebabnya
adalah produk sembako merupakan komoditas yang mengalami fluktuasi dengan
berbagai faktor. Bahkan seperti cuaca hingga kurs mata uang dapat memengaruhi.
Karena itulah muncul kecurigaan dan tuduhan adanya kartel (penimbunan) dan
macam-macam tuduhan lainnya pada pengusaha dan ini bisa dikatakan sebuah bentuk
intimidasi. Dalam permainan harga ini pemerintah pasti tahu lebih banyak.
Karena yang bermain di distribusi seperti ini tidak cukup banyak. Apalagi untuk
permainan bahan sembako impor. Jadi, ketika harga semakin mahal karena pemain
impor ikut "bermain mata" maka tidak usah lagi ada tuduhan kartel.
Oleh karena itu Presiden harus membereskan aturan tata niaga yang masih
menimbulkan harga sembako malah menjadi mahal dan tidak stabil.
2. Gagalnya Intervensi Pemerintah pada Daging Sapi Penjual
daging sapi.
Kompas.com Pemerintah terus berupaya untuk
menekan harga daging sapi agar tetap berada pada kondisi yang stabil yaitu pada
harga Rp 80 ribu per kilogram. Namun sebenarnya yang perlu diperhatikan menurut
Reinhard Hutabarat adalah keseimbangan. Nah di situlah peran pemerintah sebagai
regulator yang mampu mengatur keseimbangan yang menguntungkan bagi semua pihak.
Dalam kepentingan bisnis daging sapi ini pemerintah tentu perlu memerhatikan
beberapa pihak yang terlibat. Pertama adalah peternak. Bagi peternak biaya yang
paling besar adalah pengadaan bakalan atau anakan sapi. Jika pemerintah mau
mensubsidi harga bakalan atau anakan sapi maka harga daging bisa ditekan.
Kedua, konsumen. Ini adalah letak persoalan terbesar. Konsumen langsung
biasanya membeli daging sapi jenis tertentu sedangkan konsumen tak langsung
membeli semua jenis daging yang ada. Ketiga adalah pedagang. Pedagang adalah
pihak yang membuat ketentuan laba sebuah komoditas. Di sini pedagang juga
memegang peranan penting.
3. Harga Sembako Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri:
Kompas.com Habibie adalah sosok
yang pernah menjadi orang nomor satu di Indonesia dan tentu saja keahliannya
dalam teknologi tidak diragukan. Namun untuk masalah manuver politik, Jokowi
lebih ahli. Namun menurut Almizan Ulfa Jokowi jelas kalah dalam kemampuan
mengendalikan harga sembako. Meski dalam masa pemerintahan yang singkat, Habibie
terbukti mampu menekan harga sembako tetap berada pada harga yang wajar. Dan
lebih hebat lagi pengendalian tersebut tidak memerlukan dana APBN. Sebenarnya
perbedaan yang terlihat adalah kebijakan yang diambil. Pada masa pemerintahan
Jokowi saat ini menurut Almizan, merogoh kocek APBN dalam jumlah yang besar.
Ini mencakup anggaran yang dikucurkan Perum Bulog sebesar 5 triliun serta
anggaran kedaulatan pangan sebesar 4,2 triliun. Selain itu Menteri Perdagangan
juga terlihat kurang koordinasi, Menteri Pertanian menyatakan ini adalah
anomali dan masih ada beberapa lagi yang miskoordinasi. Inilah yang harus
segera dibenahi.
4. Harga Daging: Mari Berpikir Rasional Daging sapi di pasar
tradisional.
Kompas.com Keinginan pemerintah selama Ramadan
dan Lebaran agar daging sapi berada pada harga yang ideal menimbulkan
pertanyaan, apakah benar akan terealisasi? Melihat hal ini, Ronny Noor kemudian
menjabarkan bahwa ada beberapa fakta yang harus diperhatikan. Pertama, produksi
daging nasional memang kurang. Fakta menunjukkan produksi daging nasional hanya
mampu mencukupi maksimal sekitar 85% kebutuhan daging nasional. Oleh karena itu
untuk menutup kekurangan suplai ini maka pemerintah harus melakukan impor.
Fakta kedua, haruskah mengimpor daging hanya dari Australia? Salah satu alasan
utama mengapa sampai saat ini kita mengandalkan daging impor dari Australia
adalah masalah aturan terkait dengan penyakit mulut dan kuku. Adanya aturan
inilah membuat ketergantungan Indonesia akan supplai daging dan ternak hidup
dari Australia semakin kronis yang berujung pada tingginya harga daging di
pasaran karena tidak adanya persaingan harga. Ketiga, impor sapi hidup memang
pilihan utama. Aturan yang ada saat ini yang sebenarnya mengharuskan pihak
pengimpor untuk memelihara sapi impornya sampai batas waktu tertentu dinilai
masih memadai. Keempat, harus berani berkeringat. Penanganan serius memang
tengah dilakukan oleh pihak yang berwenang. Dan ini tertuang dalam kedaulagan
dan keamanan pangan nasional. Namun selama akar masalahnya tidak diatasi maka
lonjakan daging sapi akan tetap jadi ritual tahunan. (YUD)
Berikut merupakan Alasan-alasan
mengenai kenaikan harga atas daging saat lebaran. Namun kenaikan tersebut juga tentunya membuat resah
bagi para pedagang dan ibu rumah tangga. Benarkah ada kartel yang bermain
sehingga mempengaruhi harga daging dipasaran ?
Kartel itu sendiri merupakan bentuk
persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan
distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri. Jadi,
menurut informasi yang saya dapatkan sepertinya ada kartel yang bermain
dimahalnya harga daging, berikut ini informasi yang saya dapatkan tentang
adanya kartel di mahalnya harga daging.
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta tegas mengatakan, kenaikan harga
daging sapi adalah permainan harga oleh para kartel daging sapi. Permainan para
kartel dalam memainkan sangat tidak memperhatikan nasib rakyat banyak.
“Pertanyaan besarnya adalah siapakah para kartel ini, berada dimana mereka begitu tenangnya mempermainkan harga? Tersiar berita ada lima kartel yang sudah diketahui tapi tidak disebutkan namanya karena dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," kata pria yang akrab disapa Oso, dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis ( 9/6 ).
Oso menilai, kartel ini sudah masuk kemana-mana bahkan ke lembaga-lembaga yang tidak disangka sekalipun. Kartel ini, menurutnya, sangat luar biasa kejam. Bahkan, ia menyebutkan, Presiden Joko Widodo sudah mencium permainan kartel ini, sehingga dengan tegas meminta agar harga daging sapi ditetapkan sebesar 80 ribu Rupiah.
“Permainan harga ini sangat menyakitkan rakyat sampai
tembus 100 ribu lebih," ucapnya. Ia
menjelaskan, di Singapura harga daging hanya Rp 60 ribu sampai Rp 65 ribu
perkilonya. Padahal, jaraknya sangat dekat dengan Indonesia. Jadi. jika
Presiden meminta harga 80 ribu itu sangat wajar. Harga daging, lanjut Oso,
sebenarnya tidak lebih dari 4 dolar AS perkilonya. Harga tersebut ditambahkan
biaya masuk, biaya BBM, biaya transportasi dan biaya gudang, harganya bisa 5
dolar AS perkilo atau sekitar Rp 60 ribuan perkilo.
“Dengan harga Rp 80 ribu saja sudah sangat untung,
tapi dengan harga tembus sampai 120 ribu sampai 130 ribu Rupiah bisa
dibayangkan keuntungan yang didapat para kartel-kartel itu. Ini benar-benar
tidak berperasaan,” katanya. Selain itu Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki sepertinya ada keterlibatan kartel dalam perdagangan
daging sapi yang menyebabkan penurunan pasokan dan kecenderungan kenaikan
harga.
Syarkawi menduga kalau penurunan pasokan dan
kenaikan harga daging sapi di beberapa daerah terjadi karena ada permainan
beberapa pihak yang ingin meraih keuntungan pribadi dari kondisi
tersebut. Syarkawi juga menduga telah terjadi perilaku antipersaingan yang
dilakukan pelaku usaha secara berkelompok dan menjurus ke kartel.
Untuk mengatasi masalah ini, KPPU menyatakan,
bahwa pemerintah harus konsisten menerapkan tataniaga secara utuh. Apabila sisi
hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah
harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan
konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar.
Sumber :
Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat J
Wassalamualaykum wr.wb.
APAKAH MONOPOLI MENIMBULKAN PERSAINGAN USAHA YANG TIDAK SEHAT ?
0
Assalamualaykum wr.wb
Balik lagi sama saya, kali ini saya kedapetan tugas softskill yaitu membahas tentang monopoli yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. So check this out !
Sebelum kita membahas inti dari ulasan
sebaiknya kita harus tau terlebih dahulu. Sebenarnya apasih pasar monopoli ?
yaitu suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi,
semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian,
penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila
penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha
mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih
buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
Menurut UU nomor 5 tahun 1999
pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat
(curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan
hukum atau menghambat persaingan usaha. Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1
butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan
antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran
barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha’.
UU antimonopoli diatas bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif
dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau
menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah
promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Dalam UU
No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24.
Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian.
Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila
dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam
kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak. Dan salah satu
kegiatan yang dilarang dalam UU tersebut adalah melakukan monopoli dna
persaingan tidak sehat.
Dalam praktek monopoli yang menimbulkan persaingan yang tidak
sehat adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi
oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu
persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya
terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi
sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit
atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita
mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang
sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian
hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang
tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang
potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita
dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.
Berikut
penjelasannya :
1. Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan
untuk memproduksi komoditii itu.
2. Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk
memproduksi komoditi yang sama.
3. Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan
tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa
tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari
operasinya.
4. Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa
dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan
satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini
disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan
transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah
mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada
pengendalian pemerintah.
Peraturan Monopoli
Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga
maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat
mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang
harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna.
Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.Peraturan lump-sum
yaitu dengan membebankan pajak lump-sum ( seperti pajak izin usaha ataupun
pajak keuntungan ), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan
keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output.
Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan
monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini
perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para
konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil.
Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU
no. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi
oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah
dijelaskan bagimana monopoli itu.
CONTOH
KASUS :
Internet sudah merupakan bagian dari kehidupan yang
menghubungkan setiap bagian dari kehidupan kita. Internet merupakan bagian dari
mekanisme telekomunikasi yang bersifat global yang fungsinya menjadi jembatan
bebas hambatan informasi. Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat dan
menciptakan berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia
pendidikan, perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk
menggali keuntungan ekonomis.
Peperangan antara Microsoft dengan departemen
Antitrust, dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap melanggar ketentuan
tentang hukum antimonopoli, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun
1998, dituduh dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat
digunakan untuk menjelajah dunia maya itu melekat didalamnya Perkembangan
teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai
kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus
kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik
kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia
ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini.
Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu
Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder
(pembobol kartu kredit) terbesar di dunia. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia
software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode
programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah
distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa
dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan
mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut
Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling
sukses yang pernah dijual secara komersil.
Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi. Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Terima Kasih, sudah membaca :)
Wassalamualaykum wr.wb
Senin, 09 Mei 2016
Perlindungan Konsumen & Contoh Kasus
0
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1
Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa
“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi
hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan
harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak
konsumen.Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen
beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang
berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya
telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen yang dijamin oleh
undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan
kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai
dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian
hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum untuk memberdayakan
konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa
kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan
oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Di bidang perindustrian dan perdagangan nasional
telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasi dan
perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan
informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa
melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang
ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.
Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena
kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapat terpenuhi
serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas
barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsum Di sisi lain,
kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku
usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang
lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang
sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta
penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
“Kasus Penarikan Produk Obat
Anti-Nyamuk HIT”
Pada hari Rabu, 7
Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur
dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan
Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia,
sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian,
dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT
dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti
keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat
anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya
menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak
puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni
2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual
dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja
disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul
miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan
(Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi
harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri
Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi
tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya
sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di
Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM.Ternyata pada kenyataanya, selama ini
izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan
izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas
dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
“ KASUS KETERLAMBATAN LYON AIR”
LBH Keadilan meminta Menteri
Perhubungan Ignatius Jonan memberikan sanksi tegas kepada PT Lion Mentari
Airlines. Hal ini terkait berbagai rute maskapai penebangan Lion Air yang dua
hari terakhir ini mengalami delay. Peristiwa ini dinilai sangat
merugikan calon penumpang yang sudah membeli tiket maskapai tersebut.
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, meyangkan pihak Lion Air yang lambat memberikan informasi mengenai penyebab delay tersebut. Padahal, sebagai konsumen calon penumpang berhak mengetahuinya. Ironisnya, hal semacam ini bukan pertama kali terjadi.
“Menteri Perhubungan harus memberikan sanksi tegas, mengingat bukan pertama kalinya peristiwa seperti itu dialami Lion Air,” katanya, Jumat (20/2).
Menurut Abdul, apapun alasan delay tersebut, Lion Air telah melanggar UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen menyatakan, “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang / jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. Sedangkan Pasal 146 UU Penerbangan manyatakan, “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang…”
Abdul berpendapat, Lion Air tidak cukup hanya memberikan kompensasi sebesar Rp300 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Selain itu, Abdul mengajak penumpang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan.
“Kerugian penumpang tidak cukup dibayar dengan Rp300 ribu,” ujarnya.
Hal yang sama diutarakan oleh Forum Pemerhati Transportasi Untuk Rakyat (FORMATUR). Koordinator FORMATUR, Heru Purwoko, mengatakan ribuan penumpang telah ditelantarkan akibat delay di beberapa rute penerbangan Lion Air. Menurutnya, hal semacam ini sudah sering terjadi.
Heru mengingatkan seharusnya Lion Air belajar dari masalah sebelumnya. Maskapai yang dimiliki Rudi Rudiantara itu seharusnya melakukan perbaikan dan pembenahan. Dia menyayangkan kalau persoalan semacam ini dianggap enteng oleh Lion Air atau maskapai penerbangan lainnya.
“Saya khawatir jika ini dibiarkan maka semua maskapai akan sewenang-wenang, hanya mencari keuntungan tanpa memberikan pelayanan maksimal,” katanya.
Lebih jauh, Heru meminta Menteri Perhubungan memberi sanksi tegas kepada Lion Air dan meminta Rusdi Kirana bertanggung jawab atas permasalahan ini. Heru juga mendesak agar Menteri Perhubungan mencabut izin Lion Air di rute yang sering mengalami delay.
“Kami juga mengimbau agar penumpang berhenti menggunakan penerbangan maskapai Lion Air sampai adanya pembenahan dan komitmen Lion Air untuk tidak lagi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Seperti diketahui terdapat 16 penerbangan Lion Air yang terlambat berangkat sejak hari Rabu (18/2) dikarenakan enam pesawat mengalami kerusakan karena berbagai faktor yaitu "bird strike", FOD, dan kerusakan teknis.
Teguran
Terpisah, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara mengeluarkan surat teguran untuk maskapai Lion Air terkait dengan penanganan penumpang yang tidak sesuai dengan standar kelayakan.
"Dalam tiga hari terakhir terlihat bahwa Lion Air sebagai perusahaan angkutan udara tidak memiliki SOP penanganan situasi darurat," ujar Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub, Hadi Mustofa Djuraid.
Hal tersebut, katanya, tampak dari ketiadaan pegawai yang menangani pertanyaan penumpang atau menyediakan informasi tentang keberangkatan selanjutnya dan tidak adanya usaha dari Lion Air untuk berkoordinasi dengan "stakeholders" lain seperti pihak Angkasa Pura II maupun Kemenhub.
"Sejak laporan keterlambatan pesawat diterima Rabu malam, kami sulit sekali menghubungi pihak Lion Air untuk berkoordinasi," tuturnya.
Sebagai akibat dari buruknya pelayanan Lion Air terhadap para penumpang maka Kemenhub memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin-izin rute baru maskapai tersebut. "Izin-izin rute baru Lion Air tidak akan dikeluarkan dulu sampai mereka dipanggil kembali untuk menunjukkan SOP terkait pelayanan kepada penumpang," kata Hadi.
Selanjutnya, menurut Hadi, Kemenhub akan mengeluarkan peraturan menteri (PM) baru terkait standar pelayanan perhubungan darat, laut, dan udara yang akan disosialisasikan ke media minggu depan.
"Salah satu dari PM tersebut dibuat untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara," tuturnya.
Penerbitan peraturan baru tersebut diinisiasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap penumpang supaya penyedia jasa perhubungan dapat bersikap lebih responsif dan kooperatif dalam menghadapi situasi darurat.
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, meyangkan pihak Lion Air yang lambat memberikan informasi mengenai penyebab delay tersebut. Padahal, sebagai konsumen calon penumpang berhak mengetahuinya. Ironisnya, hal semacam ini bukan pertama kali terjadi.
“Menteri Perhubungan harus memberikan sanksi tegas, mengingat bukan pertama kalinya peristiwa seperti itu dialami Lion Air,” katanya, Jumat (20/2).
Menurut Abdul, apapun alasan delay tersebut, Lion Air telah melanggar UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen menyatakan, “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang / jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. Sedangkan Pasal 146 UU Penerbangan manyatakan, “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang…”
Abdul berpendapat, Lion Air tidak cukup hanya memberikan kompensasi sebesar Rp300 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Selain itu, Abdul mengajak penumpang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan.
“Kerugian penumpang tidak cukup dibayar dengan Rp300 ribu,” ujarnya.
Hal yang sama diutarakan oleh Forum Pemerhati Transportasi Untuk Rakyat (FORMATUR). Koordinator FORMATUR, Heru Purwoko, mengatakan ribuan penumpang telah ditelantarkan akibat delay di beberapa rute penerbangan Lion Air. Menurutnya, hal semacam ini sudah sering terjadi.
Heru mengingatkan seharusnya Lion Air belajar dari masalah sebelumnya. Maskapai yang dimiliki Rudi Rudiantara itu seharusnya melakukan perbaikan dan pembenahan. Dia menyayangkan kalau persoalan semacam ini dianggap enteng oleh Lion Air atau maskapai penerbangan lainnya.
“Saya khawatir jika ini dibiarkan maka semua maskapai akan sewenang-wenang, hanya mencari keuntungan tanpa memberikan pelayanan maksimal,” katanya.
Lebih jauh, Heru meminta Menteri Perhubungan memberi sanksi tegas kepada Lion Air dan meminta Rusdi Kirana bertanggung jawab atas permasalahan ini. Heru juga mendesak agar Menteri Perhubungan mencabut izin Lion Air di rute yang sering mengalami delay.
“Kami juga mengimbau agar penumpang berhenti menggunakan penerbangan maskapai Lion Air sampai adanya pembenahan dan komitmen Lion Air untuk tidak lagi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Seperti diketahui terdapat 16 penerbangan Lion Air yang terlambat berangkat sejak hari Rabu (18/2) dikarenakan enam pesawat mengalami kerusakan karena berbagai faktor yaitu "bird strike", FOD, dan kerusakan teknis.
Teguran
Terpisah, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara mengeluarkan surat teguran untuk maskapai Lion Air terkait dengan penanganan penumpang yang tidak sesuai dengan standar kelayakan.
"Dalam tiga hari terakhir terlihat bahwa Lion Air sebagai perusahaan angkutan udara tidak memiliki SOP penanganan situasi darurat," ujar Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub, Hadi Mustofa Djuraid.
Hal tersebut, katanya, tampak dari ketiadaan pegawai yang menangani pertanyaan penumpang atau menyediakan informasi tentang keberangkatan selanjutnya dan tidak adanya usaha dari Lion Air untuk berkoordinasi dengan "stakeholders" lain seperti pihak Angkasa Pura II maupun Kemenhub.
"Sejak laporan keterlambatan pesawat diterima Rabu malam, kami sulit sekali menghubungi pihak Lion Air untuk berkoordinasi," tuturnya.
Sebagai akibat dari buruknya pelayanan Lion Air terhadap para penumpang maka Kemenhub memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin-izin rute baru maskapai tersebut. "Izin-izin rute baru Lion Air tidak akan dikeluarkan dulu sampai mereka dipanggil kembali untuk menunjukkan SOP terkait pelayanan kepada penumpang," kata Hadi.
Selanjutnya, menurut Hadi, Kemenhub akan mengeluarkan peraturan menteri (PM) baru terkait standar pelayanan perhubungan darat, laut, dan udara yang akan disosialisasikan ke media minggu depan.
"Salah satu dari PM tersebut dibuat untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara," tuturnya.
Penerbitan peraturan baru tersebut diinisiasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap penumpang supaya penyedia jasa perhubungan dapat bersikap lebih responsif dan kooperatif dalam menghadapi situasi darurat.
Langganan:
Postingan (Atom)


