Sabtu, 06 Januari 2018

ANALISIS HASIL PERHITUNGAN SPSS REALISASI PAJAK DAERAH TAHUN 2014

0

Selasa, 12 Desember 2017

Hasil Perhitungan SPSS Realisasi Pajak Daerah Tahun 2014

0

Rabu, 01 November 2017

Data Pajak Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2014

0

Senin, 02 Oktober 2017

Profesi Akuntansi & Tugasnya

0


Assalamualaykum wr.wb 

Sebelum mengetahui pegertian dari profesi akuntansi sebaiknya kita bedah dulu dari katanya yaitu “profesi” dan “akuntansi” supaya kalian dapat mengetahui terlebih dahulu pengertian dari kedua kata tersebut.

  •           Profesi yaitu suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun penguasaan terhadap ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di artikan sebagai pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus. Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.


  •           Akuntansi menurut Rudianto merupakan system informasi yang hasil akhirnya berupa laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (manager) mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi suatu badan usaha/perusahaan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa profesi akuntansi merupakan suatu bidang profesi atau pekerjaan dimana memerlukan keahlian di bidang akuntansi seperti pembukuan, penjurnalan dan berbagai ilmu dasar akuntansi lainnya. Lalu untuk orang – orang yang telah memenuhi persyaratan dalam bidang akuntansi biasa disebut akuntan, dimana untuk menjadi akuntan kita harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki gelar sarjana akuntansi dan memperoleh sertifikasi dari ikatan profesi akuntan yaitu IAI.
Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang semakin lama menjadi semakin bertambah kompleks sesuai dengan zaman yang terus maju. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Akuntan Publik (Public Accountant)
biasanya kita kenal dengan akuntan eksternal, akuntan publik  merupakan akuntan independen yang memberikan jasa kepada organisasi/perusahaan lain dalam hal pemeriksaan (audit) terhadap laporan keuangan organisasi/perusahaan lain, disebut akuntan publik/ekstern  karena mereka akan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan organisasi/perusahaan yang bersangkutan dengan pembayaran tertentu. Mereka bekerja dengan bebas dan umumnya mendirikan kantor akuntan sendiri. Akuntan yang bekerja di kantor akuntan publik tetap disebut akuntan publik (KAP) tetapi bukan dibawah suatu perusahaan. Dalam mendirikan kantor akuntan publik harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan.
Adapun tugas – tugas dari akuntan publik yaitu :
a.       General Audit Services, yaitu pemeriksaan yang obyektif atas laporan keuangan yang disertai dengan pernyataan pendapat mengenaik kelayakan penyajian laporan keuangan tersebut. Ruang lingkup general audit juga tergantung pada jenis-jenis audit.
b.      Investigation Services, yaitu bantuan yang diberikan untuk dapat mengatasi masalah-masalah khusus yang sering dihadapi oleh manajemen.
c.       Management Advisory Services, adalah bantuan nasehat yang diberikan kepada manajemen mengenai masalah akuntansi, perencanaan keuangan dan lain-lain.
d.      Representation Service, adalah tugas untuk dapat mewakili atau menjadi kuasa klien dalam mengurus masalah-masalah tertentu, misalnya mengurus masalah perpajakan, pendaftaran efek, perundingan perburuhan dan lain-lain.


2.      Akuntan Internal (Internal Accountant)
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan / organisasi biasanya disebut akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari staf biasa sampai dengan kepala bagian akuntansi atau direktur keuangan.Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, laporan keuangan untuk pihak-pihak eksternal, laporan keuangan untuk pemimpin perusahaan, anggaran, menangani masalah perpajakan, dan melakukan pemeriksaan intern perusahaan.
Sebuah organisasi dan perusahaan membutuhkan akuntan inter dengan tujuan agar memiliki seorang pemimpin yang bertanggung jawab atas organisasi maupun perusahaan, seperti dalma membuat perencanaan, menentukan kebijakan pada masa yang akan datang, dan pengawasan terhadap pengoperasian organisasi maupun perusahaan serta untuk mengetahui tingkat keberhasilan organisasi maupun perusahaan yang bisa dicapai.

Jasa-jasa yang diberikan oleh akuntan internal meliputi:
a) Penyusunan Sistem Pengawasan Manajemen (SPM), yaitu sistem yang dirancang untuk memberi motivasi kepada manajer pelaksana untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh manajemen tingkat atas.
b) Akuntansi keuangan, yaitu proses akuntansi yang berhubungan dengan siklus akuntansi transaksi keuangan, sejak pencatatan hingga penyusunan laporan keuangan dan mengkomunikasikannya dengan pengambil keputusan.
c) Akuntansi biaya, proses akuntansi yang memantau , memilih, dan memproses data biayaterutama pada perusahaan manufaktur.
d) Internal auditing, yaitu mengevaluasi dan menginvestigasi secara nkhusus dan sistematis sistem akuntansi perusahaan.
e) Penganggaran, yaitu proses menetapkan rencana aktivitas perusahaan secara menyeluruh yang akan dilaksanakan perusahaan dimasa mendatang.


3.      Akuntan Pemerintah (Government Accountant)
Akuntansi Pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak. ), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tugas akuntansi pemerintah antara lain:
- menyusun rencana pendapatan dan belanja negara
- mengadakan pemeriksaan intern pada perusahaan negara
- mengadakan pemeriksaan keuangan pada lembaga-lembaga pemerintah.

4.      Akuntan Pendidik
       Akuntan pendidik adalah bidang profesi akuntansi yang memberikan jasa pelayanan pendidikan akuntansi kepada masyarakat lewat lembaga lembaga pendidikan yang ada untuk menciptakan akuntan-akuntan yang terampil serta professional. Profesi akuntan pendidik benar benar dibutuhkan untuk kemajuan profesi akuntansi karena untuk mewujudkan dan mencetak calon calon akuntan yang handal ada ditangan mereka. Adapun tugas yang dikerjakan oleh akuntan pendidik dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
                                                                            
5.      Akuntansi Perilaku
Diera saat ini profesi akuntansi tidak hanya mempunyai 4 macam, seiring dengan perkembangan zaman profesi akuntansi juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, dalam hal ini yaitu Akuntansi Perilaku yang merupakan bidang yang berhubungan dengan akuntan dan pihak manajemen dalam mensikapi hasil laporan keuangan kepada perusahaan yang sedang menanganinya.

6.      Akuntansi Forensik
Akuntansi Forensik adalah bidang keahlian yang mumpuni/kompeten atau menuntut kemampuan dalam bidang akuntansi, audit serta investigasi dari pengelolaan dana. Bidang ini dikatakan karir yang paling disukai di bidang akuntansi dimasa yang akan datang. Kegiatannya meliputi penelusuran money laundering (pencucian uang) dan termasuk kegiatan yang mencurigakan lainnya seperti penggelapan pajak, harta wasit dan insurance fraud.

Untuk menjalankan tugasnya akuntan dibatasi oleh kode etik  karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam kasus skandal /pelanggaran. Oleh karena itu dengan adanya kode etik tentu sebuah profesi akan lebih terarah dengan batas – batas yang ada di dalamnya dan  sebagai pedoman dalam menjalankan praktik profesional akuntan sesuai aturan dan berjalan dengan benar,  Itu pula mengapa IAI mengeluarkan kode etik yang harus dipatuhi oleh akuntan.
Di dalam profesi akuntansi terdapat etika yang mana memiliki prinsip dasar beberapa diantaranya antara lain :
a.       Tanggung Jawab Profesi
b.      Kepentingan Publik
c.       Integritas
d.      Objektivitas
e.       Kompetensi
f.       Kerahasiaan
g.      Profesional
h.      Standar teknis


Terima kasih, semoga bermanfaat :)
Wassalamualaykum wr.wb

Kamis, 27 April 2017

Example of Declarative, Imperative, Interrogative, and Exclamatory Sentences

0

On the below, there are some examples of declarative, imperative, interrogative, and exclamatory sentences:

1. Declarative Sentences
  • I’m having a barbeque party on friday.
  • Today is November first, nine-teen seventy five.
  • Angklung is a traditional instrument from Indonesia.
  • Exo is a south korean- Chinese boy grup based in Seoul.
  • A doctor is person who has studied diseases and how to treat them.


2. Imperative Sentences
  • Please, Switch off the light !
  • Take of your shoes before entering to keep the house clean.
    Close the door !
  • Let's not waste our time.
  • Please, don't ask me!
  • No littering !


3. Interrogative Sentences
  • Why are you anxious about your health ?
  • Do you have a big breakfast every morning ?
  • She loves swimming. Doesn’t she ?
  • Does he dare to take that risk ?
  • What makes you happy in life ?


4. Exclamatory Sentences
  • Mind your own business !
  • How lucky she is !
  • I’m full.
  • This is embarrassing !
  • That’s a lame excuse !

Rabu, 12 Oktober 2016

CV and Cover Letter

0

Minggu, 03 Juli 2016

MENGAPA HARGA DAGING NAIK SETIAP LEBARAN ? APA ADA KARTEL YANG BERMAIN ?

0

Assalamualaykum wr.wb
Kali ini saya akan membahas mengenai kenaikan harga daging, seperti kita ketahui menjelang lebaran pasti harga daging naik . Sebenarnya ada apa dengan kenaikan tersebut lantas kenapa harga naik ?
Sudah seperti tradisi setiap tahunnya ketika menjelang Ramadan dan Idul Fitri, harga sembako di pasar mengalami kenaikan. Kenaikan ini berada pada rentang harga yang bervariasi. Ada yang meningkat signifikan ada juga yang tidak. Namun fenomena ini seolah lumrah terjadi ketika momen menjelang Ramadan dan Lebaran. Sebenarnya apa akar masalah ini? Apakah hanya karena faktor supply dan demand yang timpang? Mungkin bisa jadi begitu, tapi pasti ada beberapa hal lain yang memengaruhi. Berikut ini adalah beberapa alasan yang diprediksi oleh Kompasianer yang melatarbelakangi terjadinya kenaikan harga sembako di pasar kala jelang Ramadan dan Lebaran.
1.     Politik Sembako Menjelang Lebaran Pasar tradisional.
 Kompas.com/Bisniskeuangan Alasan pertama menurut Mania Telo adalah adanya politik sembako saat menjelang lebaran. Memang, kebutuhan dan permintaan sembako yang ada di Indonesia sangat spesifik ketika menjelang hari raya. Apalagi ditambah dengan mayoritas umat muslim di Indonesia yang mempunyai kebiasaan unik yang tidak ditemui di negara lain. Kebiasaan ini kemudian menyebabkan meningkatkan perilaku konsumsi di masyarakat.
 Oleh karena itu tidak jarang faktor supply dan demand menjadi alasan. Sayangnya, hal ini tidak diimbangi dengan kecepatan distribusi. Menurut Mania, penyebabnya adalah produk sembako merupakan komoditas yang mengalami fluktuasi dengan berbagai faktor. Bahkan seperti cuaca hingga kurs mata uang dapat memengaruhi. Karena itulah muncul kecurigaan dan tuduhan adanya kartel (penimbunan) dan macam-macam tuduhan lainnya pada pengusaha dan ini bisa dikatakan sebuah bentuk intimidasi. Dalam permainan harga ini pemerintah pasti tahu lebih banyak. Karena yang bermain di distribusi seperti ini tidak cukup banyak. Apalagi untuk permainan bahan sembako impor. Jadi, ketika harga semakin mahal karena pemain impor ikut "bermain mata" maka tidak usah lagi ada tuduhan kartel. Oleh karena itu Presiden harus membereskan aturan tata niaga yang masih menimbulkan harga sembako malah menjadi mahal dan tidak stabil.
2.    Gagalnya Intervensi Pemerintah pada Daging Sapi Penjual daging sapi.
 Kompas.com Pemerintah terus berupaya untuk menekan harga daging sapi agar tetap berada pada kondisi yang stabil yaitu pada harga Rp 80 ribu per kilogram. Namun sebenarnya yang perlu diperhatikan menurut Reinhard Hutabarat adalah keseimbangan. Nah di situlah peran pemerintah sebagai regulator yang mampu mengatur keseimbangan yang menguntungkan bagi semua pihak. Dalam kepentingan bisnis daging sapi ini pemerintah tentu perlu memerhatikan beberapa pihak yang terlibat. Pertama adalah peternak. Bagi peternak biaya yang paling besar adalah pengadaan bakalan atau anakan sapi. Jika pemerintah mau mensubsidi harga bakalan atau anakan sapi maka harga daging bisa ditekan. Kedua, konsumen. Ini adalah letak persoalan terbesar. Konsumen langsung biasanya membeli daging sapi jenis tertentu sedangkan konsumen tak langsung membeli semua jenis daging yang ada. Ketiga adalah pedagang. Pedagang adalah pihak yang membuat ketentuan laba sebuah komoditas. Di sini pedagang juga memegang peranan penting.
3.    Harga Sembako Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri:
Kompas.com Habibie adalah sosok yang pernah menjadi orang nomor satu di Indonesia dan tentu saja keahliannya dalam teknologi tidak diragukan. Namun untuk masalah manuver politik, Jokowi lebih ahli. Namun menurut Almizan Ulfa Jokowi jelas kalah dalam kemampuan mengendalikan harga sembako. Meski dalam masa pemerintahan yang singkat, Habibie terbukti mampu menekan harga sembako tetap berada pada harga yang wajar. Dan lebih hebat lagi pengendalian tersebut tidak memerlukan dana APBN. Sebenarnya perbedaan yang terlihat adalah kebijakan yang diambil. Pada masa pemerintahan Jokowi saat ini menurut Almizan, merogoh kocek APBN dalam jumlah yang besar. Ini mencakup anggaran yang dikucurkan Perum Bulog sebesar 5 triliun serta anggaran kedaulatan pangan sebesar 4,2 triliun. Selain itu Menteri Perdagangan juga terlihat kurang koordinasi, Menteri Pertanian menyatakan ini adalah anomali dan  masih ada beberapa lagi yang miskoordinasi. Inilah yang harus segera dibenahi.
4.    Harga Daging: Mari Berpikir Rasional Daging sapi di pasar tradisional.
Kompas.com Keinginan pemerintah selama Ramadan dan Lebaran agar daging sapi berada pada harga yang ideal menimbulkan pertanyaan, apakah benar akan terealisasi? Melihat hal ini, Ronny Noor kemudian menjabarkan bahwa ada beberapa fakta yang harus diperhatikan. Pertama, produksi daging nasional memang kurang. Fakta menunjukkan produksi daging nasional hanya mampu mencukupi maksimal sekitar 85% kebutuhan daging nasional. Oleh karena itu untuk menutup kekurangan suplai ini maka pemerintah harus melakukan impor. Fakta kedua, haruskah mengimpor daging hanya dari Australia? Salah satu alasan utama mengapa sampai saat ini kita mengandalkan daging impor dari Australia adalah masalah aturan terkait dengan penyakit mulut dan kuku. Adanya aturan inilah membuat ketergantungan Indonesia akan supplai daging dan ternak hidup dari Australia semakin kronis yang berujung pada tingginya harga daging di pasaran karena tidak adanya persaingan harga. Ketiga, impor sapi hidup memang pilihan utama. Aturan yang ada saat ini yang sebenarnya mengharuskan pihak pengimpor untuk memelihara sapi impornya sampai batas waktu tertentu dinilai masih memadai. Keempat, harus berani berkeringat. Penanganan serius memang tengah dilakukan oleh pihak yang berwenang. Dan ini tertuang dalam kedaulagan dan keamanan pangan nasional. Namun selama akar masalahnya tidak diatasi maka lonjakan daging sapi akan tetap jadi ritual tahunan. (YUD)
Berikut merupakan Alasan-alasan mengenai kenaikan harga atas daging saat lebaran. Namun  kenaikan tersebut juga tentunya membuat resah bagi para pedagang dan ibu rumah tangga. Benarkah ada kartel yang bermain sehingga mempengaruhi harga daging dipasaran ?

Kartel itu sendiri merupakan bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri. Jadi, menurut informasi yang saya dapatkan sepertinya ada kartel yang bermain dimahalnya harga daging, berikut ini informasi yang saya dapatkan tentang adanya kartel di mahalnya harga daging.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta tegas mengatakan, kenaikan harga daging sapi adalah permainan harga oleh para kartel daging sapi. Permainan para kartel dalam memainkan sangat tidak memperhatikan nasib rakyat banyak.

“Pertanyaan besarnya adalah siapakah para kartel ini, berada dimana mereka begitu tenangnya mempermainkan harga? Tersiar berita ada lima kartel yang sudah diketahui tapi tidak disebutkan namanya karena dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," kata pria yang akrab disapa Oso, dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis ( 9/6 ).

Oso menilai, kartel ini sudah masuk kemana-mana bahkan ke lembaga-lembaga yang tidak disangka sekalipun. Kartel ini, menurutnya, sangat luar biasa kejam. Bahkan, ia menyebutkan, Presiden Joko Widodo sudah mencium permainan kartel ini, sehingga dengan tegas meminta agar harga daging sapi ditetapkan sebesar 80 ribu Rupiah.

“Permainan harga ini sangat menyakitkan rakyat sampai tembus 100 ribu lebih," ucapnya. Ia menjelaskan, di Singapura harga daging hanya Rp 60 ribu sampai Rp 65 ribu perkilonya. Padahal, jaraknya sangat dekat dengan Indonesia. Jadi. jika Presiden meminta harga 80 ribu itu sangat wajar. Harga daging, lanjut Oso, sebenarnya tidak lebih dari 4 dolar AS perkilonya. Harga tersebut ditambahkan biaya masuk, biaya BBM, biaya transportasi dan biaya gudang, harganya bisa 5 dolar AS perkilo atau sekitar Rp 60 ribuan perkilo. 


“Dengan harga Rp 80 ribu saja sudah sangat untung, tapi dengan harga tembus sampai 120 ribu sampai 130 ribu Rupiah bisa dibayangkan keuntungan yang didapat para kartel-kartel itu. Ini benar-benar tidak berperasaan,” katanya.  Selain itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki sepertinya ada keterlibatan kartel dalam perdagangan daging sapi yang menyebabkan penurunan pasokan dan kecenderungan kenaikan harga.

Syarkawi menduga kalau penurunan pasokan dan kenaikan harga daging sapi di beberapa daerah terjadi karena ada permainan beberapa pihak yang ingin meraih keuntungan pribadi dari kondisi tersebut. Syarkawi juga menduga telah terjadi perilaku antipersaingan yang dilakukan pelaku usaha secara berkelompok dan menjurus ke kartel.

Untuk mengatasi masalah ini, KPPU menyatakan, bahwa pemerintah harus konsisten menerapkan tataniaga secara utuh. Apabila sisi hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar.




          Sumber :





Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat J
 Wassalamualaykum wr.wb.

APAKAH MONOPOLI MENIMBULKAN PERSAINGAN USAHA YANG TIDAK SEHAT ?

0

Assalamualaykum wr.wb 
Balik lagi sama saya, kali ini saya kedapetan tugas softskill yaitu membahas tentang monopoli yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. So check this out !
Sebelum kita membahas inti dari ulasan sebaiknya kita harus tau terlebih dahulu. Sebenarnya apasih pasar monopoli ? yaitu suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’.

UU antimonopoli diatas bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak. Dan salah satu kegiatan yang dilarang dalam UU tersebut adalah melakukan monopoli dna persaingan tidak sehat.
Dalam praktek monopoli yang menimbulkan persaingan yang tidak sehat adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.
Berikut penjelasannya :
1.     Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu.
2.     Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama.
3.     Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4.     Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah.

 Peraturan Monopoli
            Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum ( seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan ), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output. Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil. Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli itu.

CONTOH KASUS :
Internet sudah merupakan bagian dari kehidupan yang menghubungkan setiap bagian dari kehidupan kita. Internet merupakan bagian dari mekanisme telekomunikasi yang bersifat global yang fungsinya menjadi jembatan bebas hambatan informasi. Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali keuntungan ekonomis.
Peperangan antara Microsoft dengan departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya itu melekat didalamnya Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini.

Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.


            Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi. Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Terima Kasih, sudah membaca :)
Wassalamualaykum wr.wb 

Senin, 09 Mei 2016

Perlindungan Konsumen & Contoh Kasus

0



 PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen  disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak
konsumen.Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsum Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.

“Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT”

Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM.Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.


“ KASUS KETERLAMBATAN LYON AIR”

LBH Keadilan meminta Menteri Perhubungan Ignatius Jonan memberikan sanksi tegas kepada PT Lion Mentari Airlines. Hal ini terkait berbagai rute maskapai penebangan Lion Air yang dua hari terakhir ini mengalami delay. Peristiwa ini dinilai sangat merugikan calon penumpang yang sudah membeli tiket maskapai tersebut.

Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, meyangkan pihak Lion Air yang lambat memberikan informasi mengenai penyebab delay tersebut. Padahal, sebagai konsumen calon penumpang berhak mengetahuinya. Ironisnya, hal semacam ini bukan pertama kali terjadi.

“Menteri Perhubungan harus memberikan sanksi tegas, mengingat bukan pertama kalinya peristiwa seperti itu dialami Lion Air,” katanya, Jumat (20/2).

Menurut Abdul, apapun alasan delay tersebut, Lion Air telah melanggar UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen menyatakan, “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang / jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. Sedangkan Pasal 146 UU Penerbangan manyatakan, “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang…”

Abdul berpendapat, Lion Air tidak cukup hanya memberikan kompensasi sebesar Rp300 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Selain itu, Abdul mengajak penumpang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan.

“Kerugian penumpang tidak cukup dibayar dengan Rp300 ribu,” ujarnya.

Hal yang sama diutarakan oleh Forum Pemerhati Transportasi Untuk Rakyat (FORMATUR). Koordinator FORMATUR, Heru Purwoko, mengatakan ribuan penumpang telah ditelantarkan akibat delay di beberapa rute penerbangan Lion Air. Menurutnya, hal semacam ini sudah sering terjadi.

Heru mengingatkan seharusnya Lion Air belajar dari masalah sebelumnya. Maskapai yang dimiliki Rudi Rudiantara itu seharusnya melakukan perbaikan dan pembenahan. Dia menyayangkan kalau persoalan semacam ini dianggap enteng oleh Lion Air atau maskapai penerbangan lainnya.

“Saya khawatir jika ini dibiarkan maka semua maskapai akan sewenang-wenang, hanya mencari keuntungan tanpa memberikan pelayanan maksimal,” katanya.

Lebih jauh, Heru meminta Menteri Perhubungan memberi sanksi tegas kepada Lion Air dan meminta Rusdi Kirana bertanggung jawab atas permasalahan ini. Heru juga mendesak agar Menteri Perhubungan mencabut izin Lion Air di rute yang sering mengalami delay.

“Kami juga mengimbau agar penumpang berhenti menggunakan penerbangan maskapai Lion Air sampai adanya pembenahan dan komitmen  Lion Air untuk tidak lagi merugikan masyarakat,” ujarnya.

Seperti diketahui terdapat 16 penerbangan Lion Air yang terlambat berangkat sejak hari Rabu (18/2) dikarenakan enam pesawat mengalami kerusakan karena berbagai faktor yaitu "bird strike", FOD, dan kerusakan teknis.

Teguran
Terpisah, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara mengeluarkan surat teguran untuk maskapai Lion Air terkait dengan penanganan penumpang yang tidak sesuai dengan standar kelayakan.

"Dalam tiga hari terakhir terlihat bahwa Lion Air sebagai perusahaan angkutan udara tidak memiliki SOP penanganan situasi darurat," ujar Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub, Hadi Mustofa Djuraid.

Hal tersebut, katanya, tampak dari ketiadaan pegawai yang menangani pertanyaan penumpang atau menyediakan informasi tentang keberangkatan selanjutnya dan tidak adanya usaha dari Lion Air untuk berkoordinasi dengan "stakeholders" lain seperti pihak Angkasa Pura II maupun Kemenhub.

"Sejak laporan keterlambatan pesawat diterima Rabu malam, kami sulit sekali menghubungi pihak Lion Air untuk berkoordinasi," tuturnya.

Sebagai akibat dari buruknya pelayanan Lion Air terhadap para penumpang maka Kemenhub memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin-izin rute baru maskapai tersebut. "Izin-izin rute baru Lion Air tidak akan dikeluarkan dulu sampai mereka dipanggil kembali untuk menunjukkan SOP terkait pelayanan kepada penumpang," kata Hadi.

Selanjutnya, menurut Hadi, Kemenhub akan mengeluarkan peraturan menteri (PM) baru terkait standar pelayanan perhubungan darat, laut, dan udara yang akan disosialisasikan ke media minggu depan.

"Salah satu dari PM tersebut dibuat untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara," tuturnya.

Penerbitan peraturan baru tersebut diinisiasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap penumpang supaya penyedia jasa perhubungan dapat bersikap lebih responsif dan kooperatif dalam menghadapi situasi darurat.