Assalamualaikum wr.wb
Hai readers , balik
lagi sama postingan aku Cuma beda tema , kali ini aku mau bahas tentang bagaimana si mendirikan koperasi dan pasti ada tata cara yang harus dilakukan agar koperasi berdiri sesuat syarat dan ketentuan serta diakui keberadaanya kan ?? Mari kita bahasa di pembahasan kali ini ya readerss ..
Koperasi
didirikan oleh pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan mengayomi keadan ekonomi suatu masyarakat namun pendirian
koperasi juga tidak asal – asalan harus dibutuhkan perencanaan yang matang . Dalam
mendirikan koperasi kita juga harus mengetahui jenis koperasi apakah yang akan
kita dirikan Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder, juga harus mengetahui
jenis- jenisnya. terdapat Proses
Pengesahan Badan Hukum Koperasi. Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Dasar Hukum antara
lain :
Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian :
- Pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder)
- Untuk koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan koperasi sekunder adalah minimal 3 koperasi yang berbadan hukum
- Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah negara RI
- Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat AD/ART
2. Koperasi sebaiknya
dibentuk oleh sekelompok orang yang mempunyai kesadaran atas kondisi ekonomi
mereka yang membuat mereka membangun suatu koperasi karena kebutuhan mereka,
dan mereka menganggap kalau koperasi sangat tepat untuk solusi terhadap ekonomi
sehingga mampu bekerja sama dengan baik.
3. Sebaiknya sebelum mendirikan koperasi diberikan bekal seperti penyuluhan dan
pembinaan tentang perkoperasian agar
kelompok masyarakat yang ingin mendirikan suatu koperasi memahami secara
detail perkoperasian, agar para pengurus
dan anggota koperasi benar-benar
memahami / mengerti nilai dan prinsip koperasi dan paham akan kewajibannya
sebagai anggota koperasi dan bukan menuntut hak terlebih dahulu.
4. Dalam tahapan
penyerahan pengajuan koperasi agar berbadan hukum harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
I. Rapat pembentukan, Proses pendirian
koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi.
- Koperasi primer dihadiri minimal 20 orang, dan koperasi sekunder minimal 3 koperasi sekunder yang telah berbadan hukum yang diwakili oleh kuasanya.
- Dihadiri pejabat dinas koperasi usaha kecil dan menengah kota/kab./prov.
- Yang dibahas:
Ø Nama dan kedudukan koperasi.
Ø Tujuan
mendirikan koperasi
Ø usaha yang
hendak dijalankan
Ø Persyaratan
menjadi anggota
Ø Menetapkan modal
yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan
wajib
Ø Pemilihan nama-nama
pendiri koperasi
Ø Pemilihan
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
Ø Penyusunan konsep
AD/ART
- Penyusunan Anggaran Dasar
II. Pengajuan Berkas Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
- Permohonan pengesahan akte pendirian koperasi bermeterai Rp6.000,-
- Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi.
- Neraca awal.
- Tanda bukti setoran anggota (setoran pokok).
- Daftar hadir rapat pembentukan.
- Daftar anggota pendiri dan KTP pendiri.
- Daftar nama pendiri.
- Foto copy KTP pendiri.
- Akte pendirian dari notaris.
- Rencana awal kegiatan usaha.
- Biodata pengawas dan pengurus.
- Surat keterangan status kantor.
- Daftar inventaris kantor.
- Surat keterangan domisili.
- III. Peninjauan Lapangan
- Disurvey kewilayah tempat didirkannya koperasi oleh TIM BADAN HUKUM KOPERASI
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut
- HASIL TIM setelah melakukan survey :
o Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi ataupun kelengkapan maka pengesahan diterbitkan selambat lambatnya 3 bulan sejak berkas diterima lengkap melalui Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil danMenengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecildan Menengah Kabupaten/Kota.o Namun jika prmohonan ditolak atau bila terdapat kekurangan, untuk dilengkapi dulu, sampai batas waktu paling lama 3 bulan sejak permohonan diajukan , kalau lebih dari 2 bulan maka berkas dikembalikan kepada koperasi.o Reaksi penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan .
Dilihat dari tata cara pendirian koperasi yang cukup rumit, karena pembentukan yang rumit dan biaya yang tidak sedikit para pendiri dan pengurus serta pengawas diharapkan tidak menyia-nyiakan tugas yang diembannya dan melaksanakan tugasnya dengan tanggung jawab sesuai dengan jabatan nya.Terima Kasih sudah membaca, semoga bermanfaat :)Wassalamualaikum wr.wbSumber : http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf