Sabtu, 17 Oktober 2015

ANDAI AKU JADI MENTERI KOPERASI



Assalamualaikum wr.wb
Hai readers , balik lagi sama postingan aku Cuma beda tema J, kali ini aku mau bahas tentang menteri koperasi yang ada diIndonesia.




             Koperasi apa sih koperasi ? banyak orang yang hanya tau nama saja tapi belum tentu mengetahui arti, fungsi dan manfaatnya . Jadi koperasi itu maksudnya adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi didirikan juga atas dasar atau prinsip yang kuat agar bisa berdiri, tahan lama dan mampu mengayomi masyarakat dengan asas kekeluargaan . Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.  Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi         

    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Koperasi juga berlandaskan hukum yang artinya diakui dan didukung oleh pemerintah karena prinsip – prinsip diatas dan tujuan yang bisa dipercaya membantu banyak dalam ekonomi suatu masyarakat .


    Melihat segala keuntungan yang ada pada pengkoperasian Indonesia, lantas kenapa sampai saat ini tidak ada satu pun  yang tumbuh menjadi usaha besar  seperti pelaku ekonomi yang besar. Padahal  berbagai program bantuan dari pemerintah  telah diberikan untuk koperasi-koperasi di Indonesia. Bahkan ada institusi yang menangani tentang pengoperasian Indonesia seperti Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik . Jika sudah seperti ini yang artinya koperasi sulit berkembang lantas siapakah yang harus disalahkan pemerintahkah? masyarakatkah? Atau justru para pengurus koperasi? Jika kita menyalahkan pemerintah bukankah seperti penjelasan diatas pemerintah malah turut membantu perkembangan koperasi diIndonesia dengan berbagai program.

    Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia.Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

    Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

    Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan
    .




    Dilihat dari pengertian, prinsip, peran dan segala kendala yang dihadapi oleh perkembangan koperasi. Jika saya menjadi menteri koperasi yang saya akan benahi adalah system dari koperasi itu sendiri di Indonesia koperasi dbuat atas dasar Top Down, yang artinya koperasi didirikan oleh pemerintah disuatu wilayah tertentu , dan itu hanya dijadikan sebagai syarat sebagai contoh jika suatu sekolah didirikan maka disyaratkan harus mempunyai koperasi, jadi bukan atas dasar kebutuhan tapi atas dasar suatu persyaratan . Bagaimana mungkin jika suatu elemen dibangun akan bermanfaat dengan baik jika elemen lainnya tidak membutuhkan . Nah, itulah maksud dari Top Down. Oleh karena itu, dasar itu harus diganti dengan Bottom up yang artinya kesadaran dari masing – masing anggota atas kondisi ekonomi mereka yang membuat mereka membangun suatu koperasi karena kebutuhan mereka, dan mereka menganggap kalau koperasi sangat tepat untuk solusi terhadap ekonomi mereka dan masyarakat atau ada sekelompok orang yang mempunya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah yang benar .



    Setelah dasar nya dibenahi lalu kepengurusan dari koperasi itu sendiri memilih pengurus dan anggota yang tepat serta berdedikasi tinggi terhadap kelangsungan koperasi. Untuk itu, koperasi dan pembina koperasi harus melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif atau khusus untuk tugas-tugas operasional yang berkaitan dengan pngkoperasian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, jika belum mempunyai skill profesional yang tetap, dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait agar mempunyai skill yang professional, jadi harus lebih selektif .

    Untuk pemilihan Pengurus koperasi juga dipilih bukan tokoh dalam masyarakat contohnya Kepala Desa,  sehingga tidak  merangkap jabatan agar tidak menimbulkan pengelolaan koperasi berkurang dan akan lebih terfokus hanya pada tangguh jawabnya sebagai pengurus koperasi . Membatasi pinjaman pengurus koperasi terhadap koperasi agar tidak seenaknya dan tidak menimbulkan kerugian.

    Untuk intern dari koperasi itu sendiri saya akan menguatkan fungsi pengawasan atas jalannya suatu koperasi sehingga koperasi itu sendiri tidak berjalan sia – sia , menguatkan disini dipilih orang – orang yang independen untuk bisa dijadikan pengawas agar jika terjadi kecurangan yang dilakukan oleh salah satu pengurus langsung ditindak lanjuti tanpa memandang jabatan.


    Selain itu, saya juga akan membuat koperasi itu mandiri tidak hanya meminta dana dari pemerintah melainkan bisa mengelola dengan baik dana yang diberikan dan mampu menarik dana dari luar organisasi , meningkatkan permodalan, agar tidak ketergantungan pada subsidi permodalan yang berasal dari pemerintah yaitu dana dari para pengurus dan anggota kooperasi juga akan menggencarkan kredit – kredit atau pinjaman – pinjaman kepada masyarakat agar kepercayaan dan kesadaran masyarakat serta partisipasi masyarakat kuat terhadap koperasi itu sendiri. Lebih bervariasi, sehingga koperasi tidak terpaku pada hal yang sama, agar menjadikan usaha koperasi mampu bersaing dengan badan usaha lain. Lebih bervariasi disini ,mungkin bisa dari paket atau program dana yang diberikan kepada masyarakat namun tetap mendapatkan keuntungan . 


    Saya juga menginginkan agar koperasi bisa bekerja sama dengan lembaga lain seperti BUMN, BUMD maupun swasta dengan prinsip mutalisme sehingga koperasi bisa  meningkatkan kapasitas dan kualitasnya. Dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan koperasi harus bersinergi dan bekerja sama mulai dari sentralisasi (pemerintah pusat) hingga desentralisasi (pemerintah daerah), karena bisa memantau program koperasi dari masing – masing wilayah agar terus maju dan berkembang sehingga menjadikan koperasi sebagai ekonomi yang berlandaskan gotong royong dan UKM menjadi kekuatan jika ekonomi rakyat mengalami pelemahan.


    Begitulah rencana saya jika saya menjadi menteri koperasi , mengetahui dasar – dasar nya merubah apa yang harus dirubah, mengetahui masalah koperasi itu sendiri entah itu masalah internal maupun eksternal dan langsung diselesaikan agar tidak menghambat perkembangan koperasi. Membangun kerjasama yang baik dengan berbagai lembaga untuk meningkatkan dana modal bagi kooperasi, mengaktifkan peran anggota dan pengurus untuk gencar – gencarnya mengadakan transaksi dengan masyarakat agar dana yang dimiliki berputar tidak stagnan dan bisa menghasilkan dan meningkatkan SHU.  Sehingga menjadikan koperasi  lembaga ekonomi teruji yang mempunyai ketahanan tangguh, karena sesuai dengan motto koperasi Sejahtera bersama Koperasi. 



    Terima Kasih sudah membaca, semoga bermanfaat :) 

    Wassalamualaikum wr.wb


    Sumber : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1553:menkop-dorong-koperasi-bermitra-dengan-bumn-bumd-dan-swasta&catid=54:bind-berita-kementerian&Itemid=98 
     http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1521:wirausaha-maju-negara-sejahtera&catid=54:bind-berita-kementerian&Itemid=98


        



                                                                                   


0 komentar:

Posting Komentar