Assalamualaikum semua
:) balik lagi sama postingan saya kali ini mengenai Perikatan dan berbagai
jenisnya. So check this out !
Suatu perikatan
merupakan suatu hubungan hukum antara dua pihak, berdasarkan mana pihak yang
satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain
berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
Apabila di masing-masing pihak hanya ada satu orang, sedangkan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal, dan penuntutan ini dapat dilakukan seketika, maka perikatan ini merupakan bentuk yang paling sederhana. Perikatan dalam bentuk yang paling sederhana ini dinamakan perikatan bersahaja atau perikatan murni.
Disamping bentuk yang
paling sederhana itu, hukum perdata mengenal pula berbagai jenis perikatan
yaitu sebagai berikut :
JENIS-JENIS
PERIKATAN
Ø
Perikatan Murni (Perikatan Bersahaja):
Perikatan
apabila masing-masing pihak hanya satu orang dan sesuatu yang dapat dituntut
hanya berupa satu hal prestasi. Perikatan ini dapat dilakukan seketika,
misalnya: ketika di sekolah terjadi perikatan.
Ø
Perikatan Bersyarat:
Perikatan
yang lahirnya maupun berakhirnya digantungkan kepada suatu peristiwa yang belum
dan tidak tentu akan terjadi. Dibedakan menjadi:
§
Syarat Tangguh:
Perikatan
yang lahirnya digantungkan kepada terjadinya peristiwa itu.Artinya apabila
syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi berlaku.
Contoh:
A janji ke B kalau dia ulang tahun akan memberikan hadiah
§
Syarat Batal:
Suatu
perikatan yang sudah ada, yang berakhirnya digantungkan kepada peristiwa itu.
Artinya apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi putus atau
batal.
Contoh:A
akan meminjamkan kameranya kepada B asal mengerjakan tugas si A. Jika B tidak
mengerjakan soal si A, maka syarat itu telah terpenuhi dan perikatan menjadi putus
atau batal dan pemulihan dalam keadaan semula seperti tidak pernah terjadi
perikatan.
Ø
Perikatan dengan Ketetapan Waktu:
Perikatan
yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu yang ditentukan yang
pasti akan tiba. Contoh: A berjanji memberikan motornya kepada B pada tanggal 1
Januari tahun depan.
Perbedaan
perikatan dengan ketetapan waktu dengan perikatan bersyarat adalah adanya
kepastian waktu itu akan datang.
Ø
Perikatan Alternatif/Mana Suka:
Perikatan
dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang
disebutkan dalam perjanjian artinya ada salah satu yang terpenuhi .
Ø
Perikatan Tanggung Menanggung (Tanggung Renteng):
Perikatan
dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang. Dengan
dipenuhinya seluruh prestasi oleh salah seorang debitur kepada kreditur, maka
perikatannya menjadi hapus.
Contoh:Jika
A dan B bersama-sama mempunyai piutang Rp.20000 kepada X. Artinya, A dan B
masing-masing dapat menuntut kepada X Rp.10000. Sebaliknya, X dan Y hutang
kepada A, sehingga A dapat menuntut kepada X dan Y masing-masing setengah
bagian dari hutang itu.
Ø
Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi:
§
Perikatan yang Dapat Dibagi:
Perikatan
yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat
dari prestasi tersebut.
§
Perikatan yang Tidak Dapat Dibagi:
Perikatan
yang prestasinya tidak dapat dibagi.
Dapat
atau tidak dapat dibagi ditentukan oleh:
- Sifat barangnya dapat dibagi atau tidak, misal: yang dapat dibagi: beras, dan yang tidak dapat dibagi: kuda.
- Maksudnya perikatan.
Ø
Perikatan dengan ancaman Hukuman:
Perikatan
dimana ditentukan bahwa debitur akan dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak
melaksanakan perikatan (terdapat sanksi/denda).
Tujuan
adanya sanksi/denda:
- Menjadi pendorong bagi si berutang supaya memenuhi kewajibannya.
- Untuk memberikan pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yangdideritanya.
Ø
Perikatan Generik dan Perikatan Spesifik:
§ Perikatan Generik:
Perikatan
dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan
debitur kepada kreditur. Misalnya: penyerahan batik 10 kodi.
§ Perikatan Spesifik:
Perikatan
dimana obyeknya ditentukan secara terinci, sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
Misalnya: debitur diwajibkan menyerahkan batik 10 kodi asal pekalongan dengan
kualitas nomor 1.
Ø
Perikatan Perdata dan Perikatan Alami
§ Perikatan Perdata:
Perikatan
dimana pemenuhan hutangnya dapat dituntut pelaksanaannya dimuka pengadilan.
§ Perikatan Alami:
Perikatan
dimana pemenuhan hutangnya tidak dapat dituntut pelaksanaannya dimuka
pengadilan. Contoh: utang yang timbul dari pembayaran bunga yang
tidak diperjanjikan.
0 komentar:
Posting Komentar