Assalamualaikum semua :) balik lagi
sama postingan saya kali ini mengenai Perjanjian dan hubungannya dengan perikatan . So check this out !
Beda / Samakah perjanjian dengan
perikatan ?
Menurut ahli, yaitu Prof.
Subekti, S.H. dalam bukunya “Hukum Perjanjian” (hal. 1) membedakan
pengertian antara perikatan dengan perjanjian. Subekti menyatakan bahwa
hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu
menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping
sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan,
karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu.
But, menurut pendapat saya tidak akan
ada suatu perikatan bila tidak ada persetujuan antara 2 orang atau lebih, yang
artinya sudah ada kesepakatan diantara para pembuat perjanjian.
Sebagai contoh bisa kita lihat
dari kehidupan kita sehari-hari , Saya berjanji kepada teman saya bahwa saya
akan mentraktir dia makan setelah pulang dari kampus. Dilihat dari kondisinya
walaupun perjanjian tersebut tidak tertulis tapi telah disepakati oleh saya dan
teman saya. Maka mau tidak mau setelah pulang kampus saya harus mentraktir dia
makan itu adalah perikatan.
Lalu, setelah mengetahui contoh
singkatnya kita langsung lihat saja hubungan dan jenis – jenis perjanjian dan jenis – jenis perikatan.
Suatu perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah
suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dengan
demikian hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu
menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, disampingnya
sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua
pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan
(perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya. Perkataan kontrak, lebih
sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis.
Jenis
– Jenis perjanjian :
a. Perjanjian Timbal
Balik dan Perjanjian Sepihak
Pembedaan
jenis ini berdasarkan kewajiban berprestasi. Perjanjian timbal balik adalah
perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik,
misalnya jual beli, sewa–menyewa, tukar–menukar. Perjanjian sepihak adalah
perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada
pihak yang lain untuk menerima prestasi, misalnya perjanjian hibah, hadiah.
b. Perjanjian Bernama
dan Tak Bernama
Perjanjian
bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan
sebagai perjanjian–perjanjian khusus dan jumlahnya terbatas, misalnya jual
beli, sewa–menyewa, tukar–menukar, pertanggungan, pengakutan, melakukan
pekerjaan, dalam KUHPerdata diatur dalam titel V s/d XVIII dan diatur dalam
KUHD. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama
tertentu dan jumlahnya tidak terbatas.
c. Perjanjian
Obligator dan Kebendaan
Perjanjian
obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya dalam
jual beli, sejak terjadi konsensus mengenai benda dan harga, penjual wajib
menyerahkan benda dan pembeli wajib membayar harga, penjual berhak atas
pembayaran harga, pembeli berhak atas benda yang dibeli. Perjanjian kebendaan
adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam jual beli, hibah,
tukar-menukar.
d. Perjanjian
Konsensual dan Perjanjian Real
Perjanjian
konsensual adalah perjanjian yang terjadinya itu baru dalam taraf menimbulkan
hak dan kewajiban saja bagi pihak-pihak. Tujuan perjanjian baru tercapai
apabila ada tindakan realisasi hak dan kewajiban tersebut. Perjanjian real
adalah perjanjian yang terjadinya itu sekaligus realisasi tujuan perjanjian,
yaitu pemindahan hak.
0 komentar:
Posting Komentar