Senin, 11 April 2016

Pengertian & Jenis - jenis perjanjian



Assalamualaikum semua :) balik lagi sama postingan saya  kali ini mengenai Perjanjian dan hubungannya dengan perikatan . So check this out !


Beda / Samakah perjanjian dengan perikatan ?
Menurut ahli, yaitu Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya “Hukum Perjanjian” (hal. 1) membedakan pengertian antara perikatan dengan perjanjian. Subekti menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu.
But, menurut pendapat saya tidak akan ada suatu perikatan bila tidak ada persetujuan antara 2 orang atau lebih, yang artinya sudah ada kesepakatan diantara para pembuat perjanjian.
Sebagai contoh bisa kita lihat dari kehidupan kita sehari-hari , Saya berjanji kepada teman saya bahwa saya akan mentraktir dia makan setelah pulang dari kampus. Dilihat dari kondisinya walaupun perjanjian tersebut tidak tertulis tapi telah disepakati oleh saya dan teman saya. Maka mau tidak mau setelah pulang kampus saya harus mentraktir dia makan itu adalah perikatan.
Lalu, setelah mengetahui contoh singkatnya kita langsung lihat saja hubungan dan  jenis – jenis perjanjian  dan jenis – jenis perikatan.
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dengan demikian hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, disampingnya sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya. Perkataan kontrak, lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis.



Jenis – Jenis perjanjian :
a. Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak
Pembedaan jenis ini berdasarkan kewajiban berprestasi. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik, misalnya jual beli, sewa–menyewa, tukar–menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi, misalnya perjanjian hibah, hadiah.

b. Perjanjian Bernama dan Tak Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan sebagai perjanjian–perjanjian khusus dan jumlahnya terbatas, misalnya jual beli, sewa–menyewa, tukar–menukar, pertanggungan, pengakutan, melakukan pekerjaan, dalam KUHPerdata diatur dalam titel V s/d XVIII dan diatur dalam KUHD. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas.

c. Perjanjian Obligator dan Kebendaan
Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya dalam jual beli, sejak terjadi konsensus mengenai benda dan harga, penjual wajib menyerahkan benda dan pembeli wajib membayar harga, penjual berhak atas pembayaran harga, pembeli berhak atas benda yang dibeli. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam jual beli, hibah, tukar-menukar.

d. Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang terjadinya itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja bagi pihak-pihak. Tujuan perjanjian baru tercapai apabila ada tindakan realisasi hak dan kewajiban tersebut. Perjanjian real adalah perjanjian yang terjadinya itu sekaligus realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.



0 komentar:

Posting Komentar