Senin, 22 Juni 2015

LANGKAH INDONESIA TERHADAP PERDAGANGAN LUAR NEGERI



Assalamualaikum wr.wb.
Udah lama ga posting di blog ini hehe :)
Hiatus sementara karena fokus di UTS dulu , dan akhirnya balik lagi deh :)
Postingan kali ini akan membahas tentangLangkah Indonesia terhadap perdagangan luar negeri


TEMA                  : ARAH KEBIJAKAN EKONOMI INDONESIA DALAM



       PERDAGANGAN DAN INVESTASI RIIL



Dalam menghadapi era perdagangan global pemerintah Indonesia membuat kebijakan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk dari perdagangan global . Di dalam menyusun kebijakan PLN ( termasuk perdagangan Internasional) pemerintah Indonesia mempunyai komitmen terhadap sejumlah blok perdagangan antara lain : WTO, APEC, ASEAN, EPA, KEK dengan komitmen yang dilakukan oleh Indonesia harus meningkatkan efisiensi, produktivitas, kapasitas produksi dan inovasi disemua sektor untuk secara bersama menunjang peningkatan daya saing produk Indonesia dipasar global maupun di pasar dalam negeri saat menghadapi langsung persaingan dari produk-produk impor. Ini bukan hanya tugas dari Departemen Perdagangan, melainkan juga tanggung jawab dari semua departemen terkait. Jadi,  efektivitas dari kebijakan perdagangan luar negeri, selain ditentukan oleh baik tidaknya kebijakan itu sendiri dan pelaksanaannya, juga ditentukan oleh kebijakan-kebijakan lainnya yang bersangkutan. 

Kebijakan umum dibidang Perdagangan luar negeri  pada dasarnya terdiri dari kebijakan ekspor dan kebijakan impor.  Tujuan utama dari kebijakan ekspor adalah meningkatkan ekspor dengan syarat kebutuhan pasar dalam negeri telah terpenuhi. Sedangkan tujuan utama dari kebijakan impor , yaitu (1) mengurangi impor dengan syarat  produksi dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dengan tingkat efisiensi sama dengan produk impor bahkan lebih , atau (2) menambah impor jika produksi dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kebijakan Perdagangan Luar Negeri harus tetap berlandaskan pemikiran bahwa sebuah negara akan melakukan ekspor jika negara itu memiliki keunggulan yang komparatif dan kompetitif atas negara lain, dan bisa mengimpor jika sebaliknya.

              Indonesia memiliki kualitas SDM masih rendah sehingga tidak mampu menyerap transfer teknologi, birokrasi yang tidak efisien, buruknya infrastruktur, lemahnya Indonesia dalam kualitas, melihat kenyataannya langkah yang harus segera diambil adalah perbaikan sertifikasi produk, selain tentu hal-hal lain seperti peningkatan kualitas SDM dan teknologi merupakan syarat yang mutlak. Sebenarnya, daya saing global Indonesia cenderung menurun dari tahun ke tahun , maka dari itu pemerintah berupaya untuk meningkatkan daya saing Indonesia, Yaitu :

1) meningkatkan kelancaran distribusi, penggunaan produk dalam negeri,  perlindungankonsumen dan pengamanan perdagangan;
2) memaksimumkan keuntungan daya saing bangsa Indonesia dalam persaingan global;
3) mewujudkan pelayanan publik dan good governance
4) meningkatkan peran penelitian dan pengembangan, dan proses konsultasi publik
dalam pengambilan keputusan di sektor perdagangan.

           Untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, upaya yang dilakukan antara lain menurunkan ekonomi biaya tinggi, memperlancar arus barang dan jasa,  meningkatkan daya saing komoditi ekspor, serta transparansi kebijakan dan memfasilitasi infrastruktur perdagangan dalam negeri.
                            

Terima Kasih sudah membaca, semoga bermanfaat :)  

Wassalamualaikum wr.wb


Sumber : Pasaribu,Rowland Bismark Fernando. 2012. Bahan Ajar Perekonomian Indonesia. Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, Kenari.



                                               







0 komentar:

Posting Komentar