Assalamualaikum wr.wb.
Udah lama ga posting di blog ini hehe :)
Hiatus sementara karena fokus di UTS dulu , dan akhirnya balik lagi deh :)
Postingan kali ini akan membahas tentangLangkah Indonesia terhadap perdagangan luar negeriUdah lama ga posting di blog ini hehe :)
Hiatus sementara karena fokus di UTS dulu , dan akhirnya balik lagi deh :)
TEMA : ARAH KEBIJAKAN EKONOMI INDONESIA DALAM
PERDAGANGAN DAN INVESTASI RIIL
Dalam menghadapi era perdagangan global
pemerintah Indonesia membuat kebijakan yang secara langsung atau tidak langsung
mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk dari perdagangan global . Di dalam
menyusun kebijakan PLN ( termasuk perdagangan Internasional) pemerintah
Indonesia mempunyai komitmen terhadap sejumlah blok perdagangan antara lain :
WTO, APEC, ASEAN, EPA, KEK dengan komitmen yang dilakukan oleh Indonesia harus
meningkatkan efisiensi, produktivitas, kapasitas produksi dan inovasi disemua
sektor untuk secara bersama menunjang peningkatan daya saing produk Indonesia
dipasar global maupun di pasar dalam negeri saat menghadapi langsung persaingan
dari produk-produk impor. Ini bukan hanya tugas dari Departemen Perdagangan, melainkan
juga tanggung jawab dari semua departemen terkait. Jadi, efektivitas dari kebijakan perdagangan luar
negeri, selain ditentukan oleh baik tidaknya kebijakan itu sendiri dan
pelaksanaannya, juga ditentukan oleh kebijakan-kebijakan lainnya yang
bersangkutan.
Kebijakan umum dibidang Perdagangan luar
negeri pada dasarnya terdiri dari
kebijakan ekspor dan kebijakan impor.
Tujuan utama dari kebijakan ekspor adalah meningkatkan ekspor dengan syarat
kebutuhan pasar dalam negeri telah terpenuhi. Sedangkan tujuan utama dari
kebijakan impor , yaitu (1) mengurangi impor dengan syarat produksi dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan
pasar dalam negeri dengan tingkat efisiensi sama dengan produk impor bahkan
lebih , atau (2) menambah impor jika produksi dalam negeri tidak bisa memenuhi
kebutuhan dalam negeri. Kebijakan Perdagangan Luar Negeri harus tetap
berlandaskan pemikiran bahwa sebuah negara akan melakukan ekspor jika negara
itu memiliki keunggulan yang komparatif dan kompetitif atas negara lain, dan
bisa mengimpor jika sebaliknya.
Indonesia
memiliki kualitas SDM masih rendah sehingga tidak mampu menyerap transfer
teknologi, birokrasi yang tidak efisien, buruknya infrastruktur, lemahnya
Indonesia dalam kualitas, melihat kenyataannya langkah yang harus segera
diambil adalah perbaikan sertifikasi produk, selain tentu hal-hal lain seperti
peningkatan kualitas SDM dan teknologi merupakan syarat yang mutlak. Sebenarnya,
daya saing global Indonesia cenderung menurun dari tahun ke tahun , maka dari
itu pemerintah berupaya untuk meningkatkan daya saing Indonesia, Yaitu :
1)
meningkatkan kelancaran distribusi, penggunaan produk dalam negeri, perlindungankonsumen
dan pengamanan perdagangan;
2)
memaksimumkan keuntungan daya saing bangsa Indonesia dalam persaingan global;3) mewujudkan pelayanan publik dan good governance
4)
meningkatkan peran penelitian dan pengembangan, dan proses konsultasi publik
dalam
pengambilan keputusan di sektor perdagangan.
Untuk
meningkatkan daya saing produk dalam negeri, upaya yang dilakukan antara lain
menurunkan ekonomi biaya tinggi, memperlancar arus barang dan jasa, meningkatkan daya saing komoditi ekspor, serta
transparansi kebijakan dan memfasilitasi infrastruktur perdagangan dalam
negeri.
0 komentar:
Posting Komentar