Minggu, 20 Maret 2016

SUBJEK HUKUM DALAM HUKUM PERDATA

Assalamualaikum semua :) balik lagi sama postingan saya  kali ini tentang subjek hukum yaa , so check this out !

SUBJEK HUKUM DALAM PERDATA
Subyek Hukum adalah orang yang mempunyai hak dan kewajiban dimata hukum ,dan  menimbulkan wewenang hukum yang mana kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Yang termasuk dalam subyek hukum yaitu Manusia /orang dan Badan Hukum , misalnya : PT, PN,PD, Koperasi.dsb
1. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu :
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan yang mana tertera di Pasal 2 KUH Perdata, namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa , sudah dewasa disini bukan yang berumur diatas 17 tahun melainkan yang berumur 21 tahun atau sudah kawin, sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa , orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami sesuai Pasal 1330 KUH Perdata.
Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) memiliki  wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk melakukan wewenang berbuat atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan.

Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum :
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat.
2. Badan Hukum
Badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.”
Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan).
Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan: “baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”
Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias melakukan jual beli
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan.
Badan Hukum dibedakan menjadi 2 , antara lain :
1. Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

2. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.






Sumber :
https://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/

0 komentar:

Posting Komentar