Assalamualaikum semua :) balik lagi sama postingan saya kali ini tentang subjek hukum yaa , so check this out !
SUBJEK HUKUM DALAM PERDATA
Subyek Hukum
adalah orang yang mempunyai hak dan kewajiban dimata hukum ,dan menimbulkan wewenang hukum yang mana kewenangan
untuk menjadi subyek dari hak-hak. Yang termasuk dalam subyek hukum yaitu
Manusia /orang dan Badan Hukum , misalnya : PT, PN,PD, Koperasi.dsb
1. Manusia
Pengertian
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukum yaitu :
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam
kandungan yang mana tertera di Pasal 2 KUH Perdata, namun tidak semua manusia
mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang
dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa , sudah dewasa
disini bukan yang berumur diatas 17 tahun melainkan yang berumur 21 tahun atau
sudah kawin, sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum
adalah ; orang yang belum dewasa , orang yang ditaruh dibawah pengampuan,
seorang wanita yang bersuami sesuai Pasal 1330 KUH Perdata.
Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan
pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) memiliki wenang berbuat atau bertindak untuk
melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk melakukan wewenang
berbuat atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban yang dimilikinya
dibutuhkan adanya syarat kecakapan.
Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum :
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat.
2. Badan Hukum
Badan hukum juga termasuk sebagai
subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum
adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai
subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh
karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan
pengurus-pengurusnya.
Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro
adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping menusia perorangan juga
dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan
kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.”
Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan
dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan
kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan).
Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan: “baik
perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi
merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”
Kalau
dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek
hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias melakukan jual beli
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan.
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias melakukan jual beli
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan.
Badan Hukum
dibedakan menjadi 2 , antara lain :
1. Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
1. Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
0 komentar:
Posting Komentar