Minggu, 20 Maret 2016

CONTOH KASUS SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Assalamualaikum semua :) balik lagi sama postingan saya  kali ini tentang contoh kasus subjek dan objek hukum yaa , so check this out !


CONTOH KASUS 1

Pak Arnold merupakan pengguna mobil mewah yang seenak nya memarkirkan mobil mewah di pinggir jalan raya yang mana bukan tempat untuk parkir sehingga mengakibatkan kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu linta serta melanggar peraturan di kota Jakarta.
v  Penjelasannya,
-          Subjek  Hukum : Pak Arnold sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Jakarta sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Arnold di karenakan dia seenak nya memarkirkan mobil mewah nya di jalan raya dan tentu melanggar peraturan di kota Jakarta.
-          Objek Hukum  :  Mobil mewah
Objek hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah milik Pak Arnold, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
-          Peristiwa hukum : Masyarakat kota Jakarta merasa di rugikan karena perbuatan Pak Arnold yang tidak menaati peraturan yang berlaku di wilyah tsb.
Peristiwa hukum dalam kasus ini masyarakat kota Jakarta  merasa  di rugikan karena perbuatan Pak Arnold yang melanggar peraturan di mana perbuatan nya menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota Jakarta dan dapat mengakibat kan terjadi nya kemacetan dan kecelakaan
-          Akibat hukum  : Pak Arnold harus membayar denda yang di kenakan kepadanya.
Akibat hukum dari kasus ini ialah Pak Arnold harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota Jakarta.


CONTOH KASUS 2,
Pak Andi merupakan pengguna sepeda motor yang mana dia sedang terburu-buru dan dia memakai jalur busway dengan sadarnya padahal itu melanggar peraturan lalu lintas , dan tidak berapa lama ada polisi yang menghadang dan memberhentikan motor pak Andi .
v  Penjelasannya,
-          Subjek  Hukum : Pak Andi sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Jakarta sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Andi menggunakan jalur busway dan itu melanggar peraturan di kota Jakarta.
-          Objek Hukum  :  Motor
Objek hukum dalam kasus ini adalah motor milik Pak Andi, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
-          Akibat hukum  : Pak Andi  harus membayar denda sebesar Rp.500000 yang di kenakan kepadanya.

Akibat hukum dari kasus ini ialah Pak Andi harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya yang menggunakan jalur busway yang mana melanggar peraturan yang berlaku di kota Jakarta.


Sekian postingan saya kali ini :)
Wassalamualaikum :)

1 komentar:

Journallie mengatakan...

terimakasih

Posting Komentar