Assalamuailaikum
wr.wb
Hai,
readers ketemu lagi dengan saya di blog saya yg satu ini. Sebelum-sebelumnya
kita sudah membahas tentang lingkungan eksternal disektor bisnis . Sekarang
saya akan membahas mengenai AEC . Apa itu AEC ?? langsung simak aja !
AEC dan pengaruhnya terhadap Indonesia
AEC (ASEAN Economic
Community) ,
Pasar
bebas ASEAN yang mulai diberlakukan pada akhir tahun 2015 akan memunculkan
sejumlah peluang dan tantangan. Di satu sisi produk Indonesia akan semakin
mudah menyebar ke pasar ASEAN, namun di sisi lain, pelaku usaha juga akan
berhadapan dengan bebas masuknya berbagai produk negara ASEAN lainnya. Jadi
dengan kata lain kita akan bersaing dengan Negara-negara ASEAN secara langsung
dari berbagai sector – sector industry. sektor-sektor industri yang menjadi
unggulan dikelompokkan ke dalam dua sektor, yaitu sektor yang dikembangkan
untuk menguasai pasar ASEAN dan untuk menguasai pasar dalam negeri.
o
Untuk
menguasai pasar ASEAN, fokus pengembangan pada sembilan sektor, yaitu: industri
berbasis agro (CPO, kakao, dan karet); industriikan & produk olahannya;
industri tekstil & produk tekstil; industri alas kaki (sport
shoes)
& produk kulit; industri furnitur; industri makanan & minuman; industri
pupuk & petro kimia; industri mesin & peralatannya; serta industri
logam dasar besi & baja.
o
Sedangkan,
untuk menguasai pasar dalam negeri, fokus pengembangan pada tujuh sektor,
yaitu: industri otomotif, elektronika konsumsi, semen, pakaian jadi, alas kaki
(casual shoes), furnitur, serta makanan & minuman.
Berbagai upaya sudah
dipersiapkan untuk menghadapi AEC agar para pelaku usaha akan mampu menghadapi
persaingan yang semakin kompetitif di antara negara ASEAN, baik dalam rangka
mengisi pasar ASEAN maupun pasar dalam negeri. Sektor Industri bahkan sudah mempunyai
langkah strategis untuk menghadapi AEC 2015
Langkah Strategis
Terkait hal tersebut, Kemenperin
menyiapkan berbagai langkah strategis dalam rangka mendukung implementasi empat
pilar MEA 2015, yaitu:
1. Pilar 1, terbentuknya pasar
dan basis produksi tunggal di ASEAN. Pada pilar ini, Kemenperin melakukan
penyusunan Rancangan StandarNasional Indonesia (RSNI) untuk produk-produk IKM
serta fasilitasi IKM dalam penerapan SNI wajib seperti SNI wajib mainan anak,
pakaian bayi, dan helm;
2. Pilar 2, kawasan berdaya
saing tinggi. Kemenperinmembentuk Pusat Manajemen Hak Kekayaan Intelektual
(HKI), Timnas Penanggulangan dan Pelanggaran HKI, serta sentra dan klinik HKI.
3. Pilar 3, kawasan dengan
pembangunan ekonomi yang merata. Kemenperin melakukan pembinaan dan
pemberdayaan IKM melalui bimbingan dan pelatihan teknis produksi, penguatan
sentra IKM, pelatihan SDM industri, fasilitasi permesinan dan standarisasi
produk, serta dukungan akses pasar IKM.
4. Pilar 4, integrasi dengan
perekonomian dunia. Kemenperin berperan aktif dalam perundingan dan kerjasama
dengan ASEAN dan mitra-mitranya, serta fasilitasi dan promosi investasi.
v
Usaha
usaha yang sudah dipersiapkan untuk menghadapi AEC pada 2015 nanti seperti,
- Sumber daya manusia (SDM) yang profesional, infrastruktur, teknologi, dan pemerintah dalam hal menciptakan iklim usaha yang kondusif karena Dengan produk yang berdaya saing di tingkat dunia dan didukung oleh SDM profesional yang berkompeten, kita akan mampu bersaing dan menjadi pemimpin di pasar dalam negeri maupun luar negeri
- mendukung pelaku usaha untuk mengembangkan produk-produk berdaya saing tinggi. Kemendag bekerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga/kementerian terkait akan memberikan dukungan penuh kepada para pengusaha dalam upaya menciptakan produk berdaya saing tinggi.
- industri kecil menengah (IKM) harus terus berinovasi dan lebih kreatif dalam menciptakan berbagai produk yang berdaya saing. IKM Juga harus meningkatkan mutu dan pengembangan desain untuk memberikan nilai tambah dan penguatan daya saing produk yang dihasilkan. Dan, harus juga melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) hasil karya produknya guna menghindari pemalsuan yang dilakukan oleh negara lain.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini harus terus memanfaatkan banyak peluang untuk menjaga pertumbuhan industri agar tetap tinggi. Seperti:
(1) Potensi perbaikan ekonomi di Jepang dan beberapa negara Asia pada tahun 2013 dan 2014;
(2) Besarnya pasar dalam negeri dengan jumlah kelas menengah mencapai 134 juta orang;
(3) Peningkatan investasi di dalam negeri baik PMA maupun PMDN;
(4) Pertumbuhan sektor-sektor tersier yang cukup tinggi, yang dapat dijadikan penghela pertumbuhan industri; serta
(5) Belanja pemerintah dan belanja modal (CAPEX) BUMN yang bisa diarahkan untuk Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Sekian postingan dari saya wassalamualaikum wr.wb
1 komentar:
Terima Kasih ,sekarang saya jadi lebih paham :)
Posting Komentar