Assalamualaikum semua :) balik lagi sama postingan saya kali ini tentang contoh kasus subjek dan objek hukum yaa , so check this out !
CONTOH KASUS 1
Pak Arnold
merupakan pengguna mobil mewah yang seenak nya memarkirkan mobil mewah di
pinggir jalan raya yang mana bukan tempat untuk parkir sehingga mengakibatkan
kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu linta serta melanggar peraturan di
kota Jakarta.
v Penjelasannya,
-
Subjek Hukum : Pak Arnold sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat
kota Jakarta sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Arnold di karenakan dia seenak nya
memarkirkan mobil mewah nya di jalan raya dan tentu melanggar peraturan di kota
Jakarta.
-
Objek Hukum : Mobil mewah
Objek hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah milik Pak Arnold, di mana
merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
-
Peristiwa hukum : Masyarakat kota Jakarta merasa di rugikan karena
perbuatan Pak Arnold yang tidak menaati peraturan yang berlaku di wilyah tsb.
Peristiwa hukum dalam kasus ini masyarakat kota Jakarta merasa di rugikan karena perbuatan Pak
Arnold yang melanggar peraturan di mana perbuatan nya menimbulkan ketidak
nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota Jakarta dan dapat mengakibat kan
terjadi nya kemacetan dan kecelakaan
-
Akibat hukum : Pak Arnold harus membayar denda yang di kenakan
kepadanya.
Akibat hukum dari
kasus ini ialah Pak Arnold harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di
karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota Jakarta.
CONTOH KASUS 2,
Pak Andi merupakan
pengguna sepeda motor yang mana dia sedang terburu-buru dan dia memakai jalur
busway dengan sadarnya padahal itu melanggar peraturan lalu lintas , dan tidak
berapa lama ada polisi yang menghadang dan memberhentikan motor pak Andi .
v Penjelasannya,
-
Subjek Hukum : Pak Andi sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat
kota Jakarta sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Andi menggunakan jalur busway dan
itu melanggar peraturan di kota Jakarta.
-
Objek Hukum : Motor
Objek hukum dalam kasus ini adalah motor milik Pak Andi, di mana merupakan
hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
-
Akibat hukum : Pak Andi harus
membayar denda sebesar Rp.500000 yang di kenakan kepadanya.
Akibat hukum dari
kasus ini ialah Pak Andi harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di
karenakan perbuatanya yang menggunakan jalur busway yang mana melanggar
peraturan yang berlaku di kota Jakarta.
Sekian postingan saya kali ini :)
Wassalamualaikum :)
1 komentar:
terimakasih
Posting Komentar