Sabtu, 28 Februari 2015

BENTUK – BENTUK ORGANISASI BISNIS ( PERSEROAN TERBATAS (PT) )

0





Assalamualaikum wr.wb 
kali ini masih sama mengenai bentuk - bentuk organisasi bisnis tentang perseroan terbatas .


PERSEROAN TERBATAS (PT)

            Perseroan Terbatas menurut hokum adalah suatu badan hokum, terpisah dari individi – individu yang memilikinya. Pengertian Perseroan Terbatas itu sendiri adalah badan hokum yang didirikan berdassarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan  memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.

            Perseoran dapat membuat perjanjian – perjanjian, ia dapat menuntut dan dituntut, ia bisa memiliki harta dan benda, bisa menandatangani hutang, mempunyai kewajiban – kewajiban atas PT tersebut, namun tidak sari pemiliknya. Berarti PT tersebut dapat mengadakan kontrak dalam batas – batas dan hak nya, dan kewajiban yang ditanggung oleh PT yg melekat pada kontrak jadi jika ingin menggugat maka hanya dapat dijalankan dengan menggugat PT nya saja, tidak dengan menggugat pemilik – pemilikinya.

            Jenis PT yang paling penting adalah PT  yang menjual saham kepada masyarakat umum. Perusahaan itu mengumpulkan dana yang diperlukannya untuk perusahaan dengan menjual saham , dan para pemegang saham itu menjadi pemilik perusahaan tersebut. Jika perusahaan memperoleh keuntungan maka perusahaan akan membayarkannya atas saham yang dibeli ( dividen ). Namun ada juga keuntungan yang tidak dibagikan dan biasanya ditanam kembali kedalam perusahaan tersebut. Namun, bila perusahaan mengalami pailit dan dibubarkan para pemegang saham membagi – bagi setiap aktiva yang tersisa namun setelah dibayarkan semua hutang – hutang perusahaan .

            Kepemilikan saham – saham PT yang terbesar , biasanya para pemilik tidak semuanya menjadi pemimpin . Para pemegang saham yang mempunyai hak suara satu untuk tiap saham yang mereka miliki, mereka dapat memilih satu Dewan Direktur dan akan menentukan kebijaksanaan umum dan mengkasi pemimpin- pemimpin senior dan dialbil keputusan yang lebih terperinci . 

Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan dari Perseroan Terbatas (PT) :
Ø Kelebihan bentuk Perseroan Terbatas (PT)

  • -      Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas, jadi utang yang harus dibayar sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.

  • -      Kemungkinan untuk memperjual belikan saham yang dimilikinya.

  • -      Memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas

  • -      Lebih mudah dalam memperoleh atau mendapatkan pinjaman dengan nilai yang cukup  besar dengan jangka waktu yang panjang dan tingkat bunga yang rendah.

  • -      Memungkinkan untuk alih teknologi dan ilmu dan para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manjemen professional untuk menjalankan perusahaan .

 Kekurangan bentuk Perseroan Terbatas  (PT)

  • -      Adanya keterbatasan dalam jenis – jenis bidang usaha yang dijalankan , dimana usaha yang ditentukan oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan yang berlaku.

  • -      Perbedaan kepentingan dalam menjalankan PT  yang terkadang kepentingan pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.

  • -      Mempunyai beberapa kewajiban untuk membuat laporan untuk berbagai pihak.

  • -      Biaya yang cukup besar untuk mendirikan PT.

  • -      Adanya system pajak yang mengharuskan pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta pajak individunya.

Dilihat dari kelebihan dan kekurangannya bisa dikatakan untuk mendapatkan uang, sumber modal, dan keahlian yang profesioanl dalam mengakumulasikan harta untuk mencapai kemakmuran bentuk bisnis Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) lah yang dapat memperolehnya dan mengunggulinya.












KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PERUSAHAAN PERSEKUTUAN

46

Assalamualaikum wr.wb 
Sekarang bahas tentang kelebihan & kekurangan perusahaan persekutuan yaa :)



KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PERUSAHAAN PERSEKUTUAN

          Beragam jenis dan bentuk usaha bisnis memang diharapkan agar memperoleh keuntungan , namun yang tidak bisa mengelolanya bisa mengalami kerugian . Selain itu jika ingin membentuk suatu perusahaan harus dipikirkan terlebih dahulu syarat – syaratnya atau ketentuannya. Kelebihan dan kekurangan dari jenis perusahaan pun harus dipertimbangkan matang – matang karena  keterbatan kemampuan dan modal . 
Oleh karena itu, akan dijelaskan beberapa kelebihan dan kekurangan dari perusahaan persekutuan , sebagai berikut ;
                        - Kelebihan Perusahaan Persekutuan

            A. Modal tersisa lebih banyak
Sumber – sumber modal berasal dari dua orang tau lebih yang dikombinasikan, maka otomasis jumlahmpdal akan tersedia lebih banyak.Modal tersebut kemudian digunakan utnuk membangun suatu persekutuan dengan fondasi keuangan yang lebih kuat. Apabila suatu individu tidak mempunyai cukup uang maka ia bisa mengundang seorang investor untuk bergabung sebagai partner. Namun, pemilik lama harus memberikan sebagian kepemilikannya dan kemudian membagikan labanya, tetapi  hal ini dapat tertutup dengan adanya laba yang lebih besar karena perluasan usaha.

           B. Meningkatkan kepercayaan kreditor
Lembaga keuangan atau investor dalam bentuk lainnya kan lebiih berkenan untuk memperluas kreditnya pada saat partner membuat sendiri secara pribadi tanggung jawabnya terhadap hutang persekutuan . Karena dalam persekutuan terdapat banyak pemilik, kreditor lebih percaya dalammemberikan pinjaman.

          C. Keahlian dan Keterampilan bertambah
Adanya partner dengan berbagai latar belakang dapat saling melengkapi satu dengan yang lainnyadalam hal keterampilan, hubungan, dan keahlian. Masing – masing partner membawa kelebihan dan kekurangan pribadinya yang dapat dilengkapi dengan partner persekutuannya .


          D. Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang
Dengan adnya variasi dalam mananjemen dan banyak sumber modal  akan dapat meningkatkan prospek dari persekutuan untuk tumbuh dan dapat memperluas produksi dan pemasarannya. Persekutuan adalah suatu posisi yang sangat disenangi untuk menahan dan mengangkat personal utama dengan menambah loyalitas dan kemampuan pegawai sebagai partner.



-              KEKURANGAN  PERUSAHAAN  PERSEKUTUAN 
 A. Tanggung jawab yang tidak terbatas
            Semua partner secara individu dan bersama mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap hutang dan kewajiban persekutuan. Sebagai contoh, suatu persekutuan denagn 3 pemilik gagal setelah terjadi hutang yang sangat tinggi dan 2 orang tidak mempunyai harta, kreditur dapat menagih semua piutangnya kepada partner yang ke-3 . Jadi, persekutuan adalah suatu bentuk kepemilikan yang mempunyai resiko yang sangat tinggi.

B. Umur yang terbatas
            Secara hokum, suatu persekutuan dapat diberhentikan karena adanya kematian, ketidakmampuan atau penarikan salah satu dari partner. Jika seorang partner menjual kepentingannya atau partner tersebut baru masuk, maka persekutuan dianggap berhenti. Namun untuk mencegah hal tersebut terkadang perusahaan melakukan rencana perwakilan pinjaman dana, ini diberikan sebagai pilihan atau kewajiban dari partner yang tersisa untuk membeli kepentingan partner yang berhenti.

C. Lemahnya pengendalian
            Setiap partner wajib bertanggung jawab terhadap keputusan dari partner lain . Semua yang dilakukan setiap partner atas nama persekutuan akan mengikat semua partner walaupun tidak diketahui orang lain. Disini antar partner penting untuk mengerti satu sama lain dan bisa bekerja sama dengan baik . Tanpa itu semua perdebatan dan perselisihan akan rentan terjadi . Penyempitan kekuasan dan konflik antar partner bisa memungkinkan penghentian usaha.

















 

BENTUK – BENTUK ORGANISASI BISNIS ( PERUSAHAAN PERSEKUTUAN (FIRMA) )

0

Assalamualaikum wr.wb 
Posting sekarang masih sama tentang bentuk organisasi bisnis perusahaan persekutuan (firma).



  • PERUSAHAAN PERSEKUTUAN (FIRMA)

            Persekutuan merupakan bentuk organisasi bisnis dimana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana para pesertanya lansung dan sendiri – sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseoran yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya  (Lupiyoadi R. dann Wacik J,1998)

Jumlah modal yang diinvestasikan untuk membuat perusahaan persekutuan tidak harus sama untuk setiap partner. Namun ada juga partner yang menginvestasikan modalnya dalam bentuk uang. Sebagai gantinya mereka menyumbangkan jasa atau nama mereka. Dan jika tidak terdapat perjanjian khusus diantara partner, maka partner akan memperoleh laba atau rugi yang sama dengan mengabaikan jumlah modal yang diinvestasikan. 

Perjanjian untuk membentuk persekutuan bisa dibuat secara lisan maupun tulisan. Walaupun begitu, setiap orang yang ingin masuk menjadi partner dalam perusahaan persekutuan menyatakan secara tegas dalam surat perjanjian tertulis untuk keamanan dan kepentingan apabila terjadi perselisihan atau konflik diantara partner yang lain.

Perjanjian tertulis sangat bermacam-macam, tetapi hampir semua kontrak persekutuan memuat hal – hal sebagai berikut.
a. Nama dari persekutuan dan partnernya.
b. Lokasi dan tipe usaha.
c. Periode waktu yang tertulis dalam perjanjian.
d. Jumlah dan jenis modal yang dikontribusikan oleh setiap partner.
e. Metode pembagian laba dan rugi antar partner.
f. Gaji, jumlah pengambilan dan bunga yang diizinkan pada mosal persekutuan.
g. Kekuatan dan keterbatasan dari partner dalam manajemen persekutuan
         h. Prosedur-prosedur pemasukan dan pemberhentian suatu partner dan pemberhentian suatu usaha.

BENTUK – BENTUK ORGANISASI BISNIS ( PERUSAHAAN PERSEORANGAN )

0



Assalamualaikum wr.wb 
Posting saya kali ini tentang bentuk - bentuk organisasi bisnis , dan yang pertama adalah perusahaan perseorangan .

  •   PERUSAHAAN  PERSEORANGAN

              Usaha pribadi atau usaha yang dimiliki atau dioperasikan oleh satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil usahanya tersebut. Namun, orang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini dikarenakan seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan. Usaha pribadi ini masih merupakan bentuk usaha yang sangat mudah untuk didirikan.
-      Beberapa kelebihan dari perusahaan perseorangan 


  •  Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan dibanyak Negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah. Perusahaan perseorangan relative mudah dibentuknya. Perusahaan perseorangan ini dilakukan dengan modal yang kecil dan kadang-kadang tanpa kantor yang tetap, dan apabila pemilik ingin memutuskan untuk menghentikan usahanya, ia dapat menjual semua persediannya, membayar keseluruhan hutangnya dan membatalkan izin usahanya, tanpa meminta pendapat orang lain
  • Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut. Perusahaan perseorangan akan memperoleh imbalan secara langsung atas usaha pemiliknya baik secara moneter maupun kejiwaan . Imbalan yang diterima sesuai dengan usaha yang ditanamkan dalam usaha tersebut.
  • Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar – benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
  • Fleksibel dalam arti manajemen dengan mudah bereaksi terhadap keputusan harian dengan mudah. Pemilik dapat membuat keputusan secara cepat terhadap perubahan situasi .
  •  Relatif tidak ada control dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha. Sebagai organisasi usaha perseorangan tidak dikenakan pajak pendapatan. Tapi pemilik harus membayar pajak pendapatannya ats laba bersih sebesar gaji yang didapatkan dalam usaha. Dalam menghitung laba bersih bisa mengurangkan biaya atas usaha.     
 
-      Beberapa kekurangan Perusahaan perseorangan 

  • Tanggung jawab atas utang usaha yang tidak terbatas , yang artinya apabila terjadi utang maka pembayaran utang tersebut harus dipenuhi dengan meyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik. Contohnya, ketika seorang bangkrut, krediturnya akan mengklaim harta pribadinya seperti rumah atau mobil, dan melelangnya untuk memperoleh kembali dana yang dipinjamkannya.
  • Jarang ada yang bertahan lama, hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut. Menurut hokum perusahan perseorangan dengan dan usahanya tidak dapat dibedakan. Kematian, dipenjara, atau gila secara otomatis dapat menghentikan operasi perusahaanya.
  • Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah. Sangat sulit bagi perusahaan perseorangan yang ingin meningkatkan uangnya maupun untuk memulai suatu usaha baru atau memperluas usahanya. Mereka sangat bergantung pada tabungan pribadi dan apa yang didapat ia pinjam dari teman dan keluarganya.
  •  Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka risiko kegagalan akan sangat besar.Pemilik harus memiliki keterampilan dibidang pemasaran, keuangan, personalia, dan produksi.
        Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan, maka dapat dikatakan bahwa hampir semua perusahaan perseorangan berada dalam bentuk usaha kecil dan sedikit usaha menengah, seperti pedagang eceran, salon kecantikan, warung makan dsb.