Assalamualaikum wr.wb
Posting sekarang masih sama tentang bentuk organisasi bisnis perusahaan persekutuan (firma).- PERUSAHAAN PERSEKUTUAN (FIRMA)
Persekutuan merupakan bentuk organisasi bisnis dimana dua orang atau
lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggung jawab dan hak
yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan
untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana para
pesertanya lansung dan sendiri – sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada
pihak ketiga. Sedangkan Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseoran yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau
lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R. dann Wacik J,1998)
Jumlah modal yang diinvestasikan untuk
membuat perusahaan persekutuan tidak harus sama untuk setiap partner. Namun ada
juga partner yang menginvestasikan modalnya dalam bentuk uang. Sebagai gantinya
mereka menyumbangkan jasa atau nama mereka. Dan jika tidak terdapat perjanjian
khusus diantara partner, maka partner akan memperoleh laba atau rugi yang sama
dengan mengabaikan jumlah modal yang diinvestasikan.
Perjanjian untuk membentuk persekutuan bisa
dibuat secara lisan maupun tulisan. Walaupun begitu, setiap orang yang ingin
masuk menjadi partner dalam perusahaan persekutuan menyatakan secara tegas
dalam surat perjanjian tertulis untuk keamanan dan kepentingan apabila terjadi
perselisihan atau konflik diantara partner yang lain.
Perjanjian tertulis sangat bermacam-macam,
tetapi hampir semua kontrak persekutuan memuat hal – hal sebagai berikut.
a. Nama dari persekutuan dan partnernya.
b. Lokasi dan tipe usaha.
c. Periode waktu yang tertulis dalam
perjanjian.
d. Jumlah dan jenis modal yang
dikontribusikan oleh setiap partner.
e. Metode pembagian laba dan rugi antar
partner.
f. Gaji, jumlah pengambilan dan bunga yang
diizinkan pada mosal persekutuan.
g. Kekuatan dan keterbatasan dari partner
dalam manajemen persekutuan
h.
Prosedur-prosedur pemasukan dan pemberhentian suatu partner dan pemberhentian
suatu usaha.


0 komentar:
Posting Komentar