Sabtu, 28 Februari 2015

BENTUK – BENTUK ORGANISASI BISNIS ( PERUSAHAAN PERSEKUTUAN (FIRMA) )

Assalamualaikum wr.wb 
Posting sekarang masih sama tentang bentuk organisasi bisnis perusahaan persekutuan (firma).



  • PERUSAHAAN PERSEKUTUAN (FIRMA)

            Persekutuan merupakan bentuk organisasi bisnis dimana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana para pesertanya lansung dan sendiri – sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseoran yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya  (Lupiyoadi R. dann Wacik J,1998)

Jumlah modal yang diinvestasikan untuk membuat perusahaan persekutuan tidak harus sama untuk setiap partner. Namun ada juga partner yang menginvestasikan modalnya dalam bentuk uang. Sebagai gantinya mereka menyumbangkan jasa atau nama mereka. Dan jika tidak terdapat perjanjian khusus diantara partner, maka partner akan memperoleh laba atau rugi yang sama dengan mengabaikan jumlah modal yang diinvestasikan. 

Perjanjian untuk membentuk persekutuan bisa dibuat secara lisan maupun tulisan. Walaupun begitu, setiap orang yang ingin masuk menjadi partner dalam perusahaan persekutuan menyatakan secara tegas dalam surat perjanjian tertulis untuk keamanan dan kepentingan apabila terjadi perselisihan atau konflik diantara partner yang lain.

Perjanjian tertulis sangat bermacam-macam, tetapi hampir semua kontrak persekutuan memuat hal – hal sebagai berikut.
a. Nama dari persekutuan dan partnernya.
b. Lokasi dan tipe usaha.
c. Periode waktu yang tertulis dalam perjanjian.
d. Jumlah dan jenis modal yang dikontribusikan oleh setiap partner.
e. Metode pembagian laba dan rugi antar partner.
f. Gaji, jumlah pengambilan dan bunga yang diizinkan pada mosal persekutuan.
g. Kekuatan dan keterbatasan dari partner dalam manajemen persekutuan
         h. Prosedur-prosedur pemasukan dan pemberhentian suatu partner dan pemberhentian suatu usaha.

0 komentar:

Posting Komentar