Assalamualaikum wr.wb
kali ini masih sama mengenai bentuk - bentuk organisasi bisnis tentang perseroan terbatas .
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan
Terbatas menurut hokum adalah suatu badan hokum, terpisah dari individi –
individu yang memilikinya. Pengertian Perseroan Terbatas itu sendiri adalah
badan hokum yang didirikan berdassarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU
serta peraturan pelaksanaannya.
Perseoran
dapat membuat perjanjian – perjanjian, ia dapat menuntut dan dituntut, ia bisa
memiliki harta dan benda, bisa menandatangani hutang, mempunyai kewajiban –
kewajiban atas PT tersebut, namun tidak sari pemiliknya. Berarti PT tersebut
dapat mengadakan kontrak dalam batas – batas dan hak nya, dan kewajiban yang
ditanggung oleh PT yg melekat pada kontrak jadi jika ingin menggugat maka hanya
dapat dijalankan dengan menggugat PT nya saja, tidak dengan menggugat pemilik –
pemilikinya.
Jenis
PT yang paling penting adalah PT yang
menjual saham kepada masyarakat umum. Perusahaan itu mengumpulkan dana yang
diperlukannya untuk perusahaan dengan menjual saham , dan para pemegang saham
itu menjadi pemilik perusahaan tersebut. Jika perusahaan memperoleh keuntungan
maka perusahaan akan membayarkannya atas saham yang dibeli ( dividen ). Namun
ada juga keuntungan yang tidak dibagikan dan biasanya ditanam kembali kedalam
perusahaan tersebut. Namun, bila perusahaan mengalami pailit dan dibubarkan
para pemegang saham membagi – bagi setiap aktiva yang tersisa namun setelah
dibayarkan semua hutang – hutang perusahaan .
Kepemilikan
saham – saham PT yang terbesar , biasanya para pemilik tidak semuanya menjadi
pemimpin . Para pemegang saham yang mempunyai hak suara satu untuk tiap saham
yang mereka miliki, mereka dapat memilih satu Dewan Direktur dan akan
menentukan kebijaksanaan umum dan mengkasi pemimpin- pemimpin senior dan
dialbil keputusan yang lebih terperinci .
Berikut ini beberapa kelebihan dan
kekurangan dari Perseroan Terbatas (PT) :
Ø Kelebihan
bentuk Perseroan Terbatas (PT)
- - Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas, jadi utang yang harus dibayar sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
- - Kemungkinan untuk memperjual belikan saham yang dimilikinya.
- - Memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas
- - Lebih mudah dalam memperoleh atau mendapatkan pinjaman dengan nilai yang cukup besar dengan jangka waktu yang panjang dan tingkat bunga yang rendah.
- - Memungkinkan untuk alih teknologi dan ilmu dan para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manjemen professional untuk menjalankan perusahaan .
Kekurangan
bentuk Perseroan Terbatas (PT)
- - Adanya keterbatasan dalam jenis – jenis bidang usaha yang dijalankan , dimana usaha yang ditentukan oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan yang berlaku.
- - Perbedaan kepentingan dalam menjalankan PT yang terkadang kepentingan pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
- - Mempunyai beberapa kewajiban untuk membuat laporan untuk berbagai pihak.
- - Biaya yang cukup besar untuk mendirikan PT.
- - Adanya system pajak yang mengharuskan pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta pajak individunya.
Dilihat dari kelebihan dan kekurangannya
bisa dikatakan untuk mendapatkan uang, sumber modal, dan keahlian yang
profesioanl dalam mengakumulasikan harta untuk mencapai kemakmuran bentuk
bisnis Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) lah yang dapat memperolehnya dan
mengunggulinya.
0 komentar:
Posting Komentar