Sabtu, 28 Februari 2015

BENTUK – BENTUK ORGANISASI BISNIS ( PERSEROAN TERBATAS (PT) )





Assalamualaikum wr.wb 
kali ini masih sama mengenai bentuk - bentuk organisasi bisnis tentang perseroan terbatas .


PERSEROAN TERBATAS (PT)

            Perseroan Terbatas menurut hokum adalah suatu badan hokum, terpisah dari individi – individu yang memilikinya. Pengertian Perseroan Terbatas itu sendiri adalah badan hokum yang didirikan berdassarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan  memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.

            Perseoran dapat membuat perjanjian – perjanjian, ia dapat menuntut dan dituntut, ia bisa memiliki harta dan benda, bisa menandatangani hutang, mempunyai kewajiban – kewajiban atas PT tersebut, namun tidak sari pemiliknya. Berarti PT tersebut dapat mengadakan kontrak dalam batas – batas dan hak nya, dan kewajiban yang ditanggung oleh PT yg melekat pada kontrak jadi jika ingin menggugat maka hanya dapat dijalankan dengan menggugat PT nya saja, tidak dengan menggugat pemilik – pemilikinya.

            Jenis PT yang paling penting adalah PT  yang menjual saham kepada masyarakat umum. Perusahaan itu mengumpulkan dana yang diperlukannya untuk perusahaan dengan menjual saham , dan para pemegang saham itu menjadi pemilik perusahaan tersebut. Jika perusahaan memperoleh keuntungan maka perusahaan akan membayarkannya atas saham yang dibeli ( dividen ). Namun ada juga keuntungan yang tidak dibagikan dan biasanya ditanam kembali kedalam perusahaan tersebut. Namun, bila perusahaan mengalami pailit dan dibubarkan para pemegang saham membagi – bagi setiap aktiva yang tersisa namun setelah dibayarkan semua hutang – hutang perusahaan .

            Kepemilikan saham – saham PT yang terbesar , biasanya para pemilik tidak semuanya menjadi pemimpin . Para pemegang saham yang mempunyai hak suara satu untuk tiap saham yang mereka miliki, mereka dapat memilih satu Dewan Direktur dan akan menentukan kebijaksanaan umum dan mengkasi pemimpin- pemimpin senior dan dialbil keputusan yang lebih terperinci . 

Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan dari Perseroan Terbatas (PT) :
Ø Kelebihan bentuk Perseroan Terbatas (PT)

  • -      Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas, jadi utang yang harus dibayar sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.

  • -      Kemungkinan untuk memperjual belikan saham yang dimilikinya.

  • -      Memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas

  • -      Lebih mudah dalam memperoleh atau mendapatkan pinjaman dengan nilai yang cukup  besar dengan jangka waktu yang panjang dan tingkat bunga yang rendah.

  • -      Memungkinkan untuk alih teknologi dan ilmu dan para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manjemen professional untuk menjalankan perusahaan .

 Kekurangan bentuk Perseroan Terbatas  (PT)

  • -      Adanya keterbatasan dalam jenis – jenis bidang usaha yang dijalankan , dimana usaha yang ditentukan oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan yang berlaku.

  • -      Perbedaan kepentingan dalam menjalankan PT  yang terkadang kepentingan pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.

  • -      Mempunyai beberapa kewajiban untuk membuat laporan untuk berbagai pihak.

  • -      Biaya yang cukup besar untuk mendirikan PT.

  • -      Adanya system pajak yang mengharuskan pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta pajak individunya.

Dilihat dari kelebihan dan kekurangannya bisa dikatakan untuk mendapatkan uang, sumber modal, dan keahlian yang profesioanl dalam mengakumulasikan harta untuk mencapai kemakmuran bentuk bisnis Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) lah yang dapat memperolehnya dan mengunggulinya.












0 komentar:

Posting Komentar